Pengusaha: Biaya Perawatan Dorong Harga Tiket Ferry Batam-Singapura
Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menduga lonjakan harga tiket ferry Batam-Singapura terjadi karena kenaikan biaya perawatan (maintenance) kapal sebesar 40% secara tahunan.
Ketua Umum Iperindo Askan Naim menyebut kenaikan biaya terjadi pada suku cadang kapal, seperti pelat baja, cat, dan oksigen. Pemicunya adalah disrupsi rantai pasokan dunia akibat pandemi Covid-19 dan perang Ukraina-Rusia.
Kondisi tersebut membuat pemilik kapal dan perusahaan pelayaran melakukan penyesuaian tarif pelayaran. "Kemungkinan harga penjualan tiket ada penyesuaian, tapi kami tidak mengetahui sampai berapa persen," kata Askan kepada Katadata.co.id, Selasa (4/6).
Dampak disrupsi lainnya, ia mencontohkan, proses pembuatan kapal baru kini terhambat waktu pemesanan mesin hingga 15 bulan. Produksinya biasanya berasal dari Amerika Serikat, Jepang, dan Eropa.
Selain itu, lonjakan biaya perawatan kapal dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar rupiah. Sebanyak 70% dari komponen kapal di dalam negeri bergantung pada impor. "Disrupsi rantai pasok industri kapal global memiliki kontribusi paling besar dalam kenaikan biaya perawatan kapal," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha menemukan harga tiket pulang-pergi Batam-Singapura yang dilego Rp 270 ribu per orang kini dihargai hingga Rp 780 ribu per unit. Jumlah penumpang relasi Batam-Singapura menjadi berkurang 40%, dari 3,9 juta orang pada 2019 menjadi sekitar 2,2 juta orang pada 2022.
Anggota KPPU Mohammad Reza mengatakan sedang melakuknan kajian terkait penyelenggaraan ferry rute Batam-Singapura. Kajian tersebut kini dalam tahap penghimpunan informasi dan identifikasi akar naiknya tarif feri rute Batam-Singapura.
"Apakah ada perjanjian bilateral di balik bisnis ini? Lalu, bagaimana mekanisme penetapan tarif ferry antar kedua negara?" kata Ferry dalam keterangan resmi.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia Haris Muhammadun menyebut mekanisme tarif dalam angkutan laut dapat mengacu pada tarif pesawat. Dengan kata lain, tarif angkutan laut memiliki tarif batas bawah dan tarif batas atas.
Dengan adanya batas tarif tersebut dapat menjamin keberlangsungan usaha operator. "KPPU bisa mengkaji hal ini lebih lanjut," kata Haris.