Tapera Belum Ditunda, Manaker Fokus Sosialisasi ke Pekerja-Pengusaha

Andi M. Arief
13 Juni 2024, 16:51
tapera, iuran tapera, sosialisasi, aturan tapera, menaker, pekerja, pengusaha
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) menjelaskan sosialisasi Tapera dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional atau LKS Tripnas.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum mempertimbangkan penundaan implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat bagi pekerja swasta dari tenggat waktu 2027. Ida menekankan akan fokus melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja sepanjang tahun ini.

Ida menjelaskan sosialisasi, tersebut dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional atau LKS Tripnas. Lembaga tersebut dipilih lantaran telah menghadirkan representasi pihak pemberi kerja dan pekerja secara bersamaan.

"Kami sedang public hearing karena sebenarnya waktu implementasi program Tapera masih panjang. Sampai akhir 2024 kami masih akan mendengarkan pandangan para pekerja dan pemberi kerja," kata Ida di Gedung DPR, Kamis (12/6).

Ida mencatat, belum ada usulan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi akibat implementasi program Tapera sejauh ini. Pada saat yang sama, ia berargumen UMP dan Tapera merupakan dua hal yang berbeda lantaran UMP telah memiliki mekanisme yang jelas.

Mekanisme yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Secara rinci, mekanisme tersebut adalah inflasi yang ditambahkan hasil perkalian antara inflasi dan alfa. Beleid tersebut menentukan rentang alfa dalam formula tersebut adalah 0,1 sampai 0,3.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri sebelumnya berargumen penerbitan PP No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera tak serta merta langsung memotong gaji atau upah para pekerja sektor swasta.

Indah mengatakan, mekanisme pemangkasan upah dan gaji karyawan swasta baru akan diterapkan pada 2027. Instrumen hukumnya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Jadi saya ingin menyampaikan, terbitnya PP 21 tahun 2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non ASN TNI dan Polri," kata Indah saat menjadi pembicara di Konferensi Pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden Jakarta pada Jumat (31/5).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai Tapera merupakan program jaminan sosial dalam bentuk rumah. Namun program tersebut menjadi janggal lantaran pemerintah tidak terlibat langsung dalam pendanaan Tapera.

Menurutnya, intervensi pemerintah melalui anggaran negara dapat menekan harga rumah hingga 60%. Namun Iqbal menekankan intervensi tersebut harus dibarengi dengan peningkatan daya beli buruh agar angka kebutuhan atau backlog pemilikan rumah dapat ditekan.

"Real Estat Indonesia memperkirakan rata-rata harga rumah sekarang Rp 150 juta. Intervensi negara dapat membuat harga rumah turun menjadi Rp 50 juta, artinya kami bisa mencicil di bawah Rp 1 juta per bulan," ujarnya.

Komisioner Badan Pengelola Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemerintah turut membayarkan iuran atau mengiur dalam program Tapera. Salah satu sumber pendanaan BP Tapera adalah program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Pemerintah menyiapkan dana FLPP senilai Rp 21,04 triliun untuk membangun 166.000 unit rumah. BP Tapera mendata total dana FLPP yang terserap mencapai Rp 9,7 triliun untuk membangun 79.886 unit rumah hingga kemarin, Kamis (6/6).

Heru menyampaikan, program Tapera dapat menjadi sukarela jika pemerintah menambah dana FLPP pada dana kelolaan Tapera. Adapun Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera menetapkan semua masyarakat dengan upah minimum provinsi menjadi peserta Tapera.

Heru mengaku masih menghitung kemampuan akuisisi tabungan pada program Tapera dalam lima tahun ke depan. Ia juga masih mengkalkulasi peningkatan dana Tapera selama lima tahun ke depan. "Untuk membuat dana Tapera menjadi Rp 51 triliun dalam lima tahun ke depan perlu usaha tinggi," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...