Zulhas: Tak ada Kaitannya Penutupan Pabrik Tekstil Akibat Permendag 8

Ferrika Lukmana Sari
20 Juni 2024, 07:48
Tekstil
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/Spt.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kanan) memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke area pemeriksaan bea cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024). Kunjungan dilakukan untuk melihat langsung penerapan terkait implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024, yakni soal barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal relaksasi impor pakaian dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 yang dianggap menjadi biang kerok penutupan pabrik tekstil dan PHK massal.

Menurut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Permendag tersebut masih mensyaratkan pertimbangan teknis (pertek) sebagai dokumen impor produk (tekstil dan produk tekstil TPT) yang sebelumnya disyaratkan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Enggak ada kaitannya dengan isu penutupan industri tekstil akibat Permendag 8/2024 karena perteknya tekstil tetap, tidak ada perubahan dalam Permendag 8/2024," kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (19/6).

Dia juga menegaskan bahwa impor bahan baku industri tekstil tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.

"Loh TPT  tetap pertek Kementerian Perindustrian. Tekstil enggak ada perubahan. Industri baja, tekstil, enggak ada perubahan," katanya.

Zulkifli juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi Permendag 36/2023 tidak bersinggungan langsung dengan kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Pria yang akrab disapa Zulhas ini juga memastikan bahwa Permedag Nomor 8 Tahun 2024 juga tidak berkaitan dengan maraknya kabar tentang adanya penutupan industri tekstil akibat peraturan tersebut.

Dianggap Tidak Berpihak ke Industri Tekstil

Sebelumnya, Zulkifli menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (pertek) yang dikeluarkan kementerian terkait.

"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada pertek," ujar Zulkifli dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (13/6).

Hal itu disampaikan Zulkifli sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi VI DPR yang menyebut bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak pada industri tekstil dalam negeri lantaran mencabut pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sehingga mematikan produksi dalam negeri.

Pelaku usaha tekstil disebut tidak dapat bersaing dengan barang-barang impor karena sudah tidak ada lagi pertek yang mampu membendung gempuran produk luar. Sehingga, lahirnya Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor diperkirakan akan membuat ratusan pabrik tekstil gulung tikar dan 120.000 pekerja terkena PHK.

Zulkifli menegaskan bahwa TPT, besi baja, dan ban masih harus menggunakan pertek untuk melakukan importasi. Pemerintah berupaya maksimal dalam melindungi industri dalam negeri. Namun, Permendag 8/2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan atas tutupnya industri TPT di Indonesia.

"Dalam merumuskan permendag, Kemendag melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi-asosiasi. Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama," kata dia. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...