Kain dari Cina akan Kena Bea Masuk Anti Dumping, Tapi Tak Semua Jenis

Andi M. Arief
28 Juni 2024, 12:23
bea masuk, bea masuk anti dumping, cina
ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.
Pengunjung melihat kain sulam karawo pada Gebyar UMKM 2024 di Kota Gorontalo, Gorontalo, Minggu (28/4/2024). Gebyar UMKM yang digelar oleh Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Gorontalo tersebut melibatkan UMKM fesyen, kerajinan tangan, dan olahan pangan dalam rangka pengembangan produk dari hulu ke hilir serta guna mendorong aspek pengelolaan keuangan keluarga, keuangan usaha, pengembangan usaha, dan penguatan kelembagaan.
Button AI Summarize

Kementerian Perindustrian akan kembali menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP pada produk kain dari Cina. Namun, jumlah jenis kain yang akan dikenakan BMTP kemungkinan tidak seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 55 Tahun 2020 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Kain.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita mengatakan, jumlah produsen kain di dalam negeri kini menyusut. Ini karena PMK No. 55 Tahun 2020 yang melindungi industri kain hanya berlaku hingga November 2022. 

Ia mencontohkan, jumlah industri kain saat PMK No. 55 Tahun 2020 berlaku mencapai 10 pabrik. Namun, minimnya perlindungan pada industri kain sejak 2022 sampai saat ini mengikis jumlah pabrik sehingga hanya tersisa lima. 

"Jangan sampai kami menerapkan trade remedies tapi berdampak pada produsen tekstil hilir yang membutuhkan kain-kain spesifik," kata Reni kepada Katadata.co.id, Jumat (28/6).

PMK No. 55 Tahun 2020 melindungi 107 jenis kain. Reni menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan pada pekan ini untuk mengkaji jumlah jenis kain yang akan mendapatkan BMTP.

Reni mengatakan, salah satu alasan pengenaan BMTP adalah dugaan dumping oleh Cina pada kain yang dikirim ke Indonesia. Menurutnya, aksi dumping tersebut dilakukan Negeri Panda karena masalah kelebihan produksi.

Kelebihan produksi terjadi akibat perang dagang yang dimulai oleh Amerika Serikat terhadap Cina. Kondisi tersebut diperburuk dengan implementasi tambahan bea masuk oleh negara-negara di Eropa terhadap tekstil asal Negeri Tirai Bambu.

Alhasil, kain yang seharusnya diekspor Cina ke Amerika Serikat maupun Eropa dilarikan ke Asia Tenggara. "Secara sederhana, Cina pasti akan mencoba mengeluarkan barangnya ke pasar ekspor walaupun tidak dapat margin. Ini yang harus kami sikapi," kata Reni.

Walau demikian, Reni mengaku baru membahas pengenaan BMTP terkait perlindungan industri tekstil domestik. Sementara itu, Reni belum memastikan apakah pembahasan Bea Masuk Anti Dumping atau BMTD turut dibahas dalam pertemuan dengan Kemenkeu sejak Rabu kemarin, (26/6).

"Pembahasan dilakukan satu per satu. Sesuai dengan usulan kemarin, semangatnya perlindungan kain diteruskan, tapi kami tidak akan melupakan perlindungan pada pakaian jadi," katanya.

Presiden Joko Widodo meminta reaktivasi pengenaan safeguards untuk menyasar pengenaan bea masuk pada barang impor yang berlebih. Kebijakan BMTP atau safeguards bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari barang sejenis yang mengalami kerugian serius.

Hal tersebut merupakan arahan Jokowi saat memimpin rapat terbatas soal industri tekstil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (25/6). Langkah ini diambil untuk memperkuat industri tekstil domestik di tengah ancaman Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal.

“Rapat ini mengenai keluhan dari pelaku industri tekstil yang beberapa sudah tutup, dan ada beberapa yang terancam PHK Massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ditemui usai rapat.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...