Permintaan Ekspor Tinggi, Harga Komoditas Tambang Kena Bea Keluar Naik

Happy Fajrian
1 Juli 2024, 17:13
harga komoditas, tambang, bea keluar, kemendag
123rf.com/luizrocha
Ilustrasi pertambangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar masih menunjukkan kenaikan harga.

Kenaikan dipengaruhi oleh tingkat permintaan produk pertambangan tersebut di pasar dunia sehingga mempengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE).

Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata periode Juli 2024 yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) naik 0,76% menjadi US$ 3.919,08/WE; konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) naik 0,66% menjadi US$ 903,55/WE; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) naik 0,66% menjadi US$ 811,19/WE.

Penetapan harga patokan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

“Mayoritas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK masih mengalami kenaikan harga pada periode Juli 2024 jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kenaikan harga komoditas produk pertambangan ini disebabkan karena meningkatnya permintaan di pasar dunia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso melalui siaran pers, dikutip Senin (1/7).

Budi juga menyampaikan bahwa ada HPE komoditas tambang yang mengalami penurunan pada periode Juli 2024, yakni konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 %) turun 3,26% menjadi US$ 49,79/WE.

Sebagai informasi, penetapan HPE produk pertambangan periode Juli 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian ESDM selaku instansi teknis terkait.

Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari data Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...