Ada Persaingan Usaha Tidak Sehat, Ribuan Buruh Logistik Terancam PHK
Ribuan buruh industri logistik kini terancam pemutusan hubungan kerja atau PHK. Hal ini terjadi karena lokapasar (marketplace) asing yang melakukan persaingan usaha tidak sehat.
"Mereka (lokapasar asing) menguasai industrinya dari hulu ke hilir. Hal ini melanggar asas persaingan usaha yang adil," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (3/7).
Ia mengatakan lokapasar asing saat ini memprioritaskan penggunaan unit jasa logistik milik masing-masing. Alhasil, puluhan ribu pekerja dalam jasa usaha logistik domestik terkena PHK hingga Agustus 2024.
KSPI mendorong Kementerian Perhubungan mencabut peraturan yang memperbolehkan lokapasar asing mendirikan usaha logistik. Selain itu, buruh menyarankan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melarang lokapasar asing masuk dalam usaha logistik.
Selain industri logistik, Said mengatakan, PHK massal masih terjadi di industri tekstil. Gelombang pemecatan ini disebabkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Aturan itu membuat industri tekstil memasuki masa krisis karena tidak bisa bersaing dengan produk tekstil impor. Pabrikan lokal akhirnya memilih jalur PHK sebagai langkah efisiensi biaya produksi.
Said mendorong Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah konkret untuk melindungi industri domestik. Langkah tersebut menjadi penting untuk mencegah terjadinya PHK.
"Diharapkan industri di dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat, mampu bersaing di pasar global, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan langkah ini," katanya.