Buruh Duga Ada Praktik Korupsi dalam Penerbitan Permendag Barang Impor
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menduga adanya praktik korupsi dalam pembuatan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid tersebut telah menguntungkan produk tekstil asal Cina dan merugikan barang lokal. Akibatnya, puluhan ribu buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan oknum di Kementerian Perdagangan memanfaatkan bea masuk tindakan pengamanan atau BMTP kain impor yang tidak diperpanjang pada 2022. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2022 menetapkan BMTP kain impor hanya berlaku hingga 8 November 2022.
"BMTP kain impor itu sudah dua tahun tidak diperpanjang, akibatnya oknum di Kementerian Perdagangan memanfaatkan itu dan mengeluarkan Permendag baru," kata Said di depan Kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (3/7).
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa pejabat eselon satu di Kementerian Perdagangan meskipun ia sendiri tidak mengetahui secara pasti aktor-aktor yang terlibat dalam dugaanya. "Saya bisa mempertanggungjawabkan omongan saya walaupun tidak ada data awal," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Wirawasta mengatakan penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 memperburuk kondisi industri tekstil nasional. Aturan ini dinilai memperlancar modus impor borongan teksil dan produk tekstil (TPT) oleh oknum petugas bea cukai.
Permendag tersebut berhasil mengeluarkan produk mafia impor TPT yang selama ini tertahan di pelabuhan. Impor ilegal tersebut tercermin dalam selisih data yang diterbitkan Badan Pusat Statistik dan Bea Cukai Cina.
Selisih datanya tumbuh 166,66% dari US$ 1,5 miliar pada 2020 menjadi US$ 4 miliar pada tahun lalu. Ia menduga, lonjakan ini terjadi akibat oknum petugas bea cukai yang bekerja sama dengan mafia impor TPT.
"Kami bisa lihat dengan mata telanjang bagaimana banyak sekali oknum di bea cukai terlibat dan secara terang-terangan memainkan modus impor borongan dalam menentukan impor jalur merah atau hijau di pelabuhan," kata Redma dalam keterangan resmi pada 20 Juni lalu.
Kondisi tersebut diperburuk dengan dugaan praktek dumping pada produk TPT yang diekspor ke Indonesia oleh pemerintah Cina. Untuk diketahui, praktek dumping adalah menurunkan harga jual dengan bantuan pemerintah untuk meningkatkan pangsa pasar di negara tujuan.
Usulan perpanjangan perlindungan pasar TPT nasional melalui aturan safeguard tertahan di Kementerian Keuangan lebih dari satu tahun. "Dalam dua tahun terakhir, sudah tiga surat dilayangkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan APSyFI untuk bertemu Menkeu dan Dirjen Bea Cukai, tapi sama sekali tidak ada respons," katanya.