Kronologi Kasus Asusila Hasyim As'yari hingga Dipecat dari Ketua KPU
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yakni melakukan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dalam sidang putusan yang digelar DKPP, Hasyim disebut merayu hingga memaksa seorang PPLN untuk berhubungan badan dengannya. Dalam fakta persidangan terungkap terdapat kejadian pada 2 hingga 7 Oktober 2023, saat dilaksanakannya kegiatan Bimtek PPLN di Den Haag.
Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda disebut menghubungi korban pada 3 Oktober 2023 dan memintanya datang ke hotel. Setibanya di sana, korban sempat berbincang dengan Hasyim di ruang tamu kamar hotel.
"Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada awalnya pengadu terus menolak, namun teradu terus memaksa," kata anggota majelis sidang DKPP membacakan putusan, dalam sidang Rabu (3/7).
Anggota majelis sidang mengulangi perkataannya yang menekankan bahwa Hasyim memaksa korban untuk berhubungan badan, hingga akhirnya terjadi.
Seminggu setelah kejadian tersebut, korban mengaku mengalami gangguan kesehatan fisik. Korban pada 18 Oktober 2023 kemudian memeriksakan kondisinya tersebut ke dokter. Hasil dari konsultasi dengan dokter menyarankan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama dengan Hasyim.
Berdasarkan rekomendasi itu, korban lalu menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp pada 31 Oktober 2023. Hasyim membalas pesan tersebut dengan 'iya, siap sayang'.
DKPP menyebut berdasar dalil aduan korban, bahwa dirinya menyusun dan menandatangani surat pernyataan tertanggal 2 Januari 2024, yang dilatarbelakangi oleh kedatangan korban ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian janji teradu untuk menikahi pengadu setelah kejadian 3 Oktober 2023.
"Akan tetapi, pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta teradu untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas matrai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu," bunyi pertimbangan dalam putusan tersebut.
Putusan pemberhentian Hasyim dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.
DKPP menginstruksikan putusan itu dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Dan juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini.