Klarifikasi Mendag Zulhas Soal Penerapan Bea Masuk 200% ke Produk Cina

Andi M. Arief
5 Juli 2024, 15:35
bea masuk, produk cina, zulkifli hasan
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) meninjau produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024). Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tablee senilai Rp79.897.965.000 asal China karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bea masuk tambahan tidak hanya berlaku pada produk impor dari Cina. Selain itu, besaran bea masuknya bukan 200% tapi hingga 200%. 

Dengan kondisi itu semua produk impor dari negara manapun berpotensi mendapatkan bea masuk tambahan apabila merugikan industri di dalam negeri. Besarannya akan berdasarkan lonjakan volume impor selama tiga tahun terakhir.

"Bea masuk tambahan bisa 50%, 100%, dan bisa sampai 200%. Penambahan bea masuk bukan dipengaruhi negaranya, tapi seberapa berat dampaknya ke industri nasional," kata Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7).

Penjelasan itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan Zulhas sebelumnya. Pada Sabtu pekan lalu, ia sempat menyebut pemerintah akan menambah bea masuk barang impor dari Cina sebesar 200%. 

Penerapan bea masuk menjadi langkah pemerintah dalam menghentikan banjir produk impor dari Tiongkok, terutama tekstil, baja, keramik, pakaian jadi, dan lainnya. Dampak kondisi tersebut telah memuku sektor tekstil Tanah Air. Puluhan ribu buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini karena utilisasi pabrik yang rendah.

Zulhas mengatakan, negara yang terkena bea masuk tambahan dapat menerapkan kebijakan yang sama terhadap produk Indonesia. Hal tersebut telah diatur oleh Organisasi Dagang Dunia atau WTO.

Ada tujuh komoditas yang menjadi pengawasan pemerintah untuk mendapatkan bea masuk tambahan. Ketujuh komoditas tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetika, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.

Saat ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan Komite Anti Dumping Indonesia sedang mengkaji penambahan bea masuk untuk tujuh komoditas tersebut. Bentuknya berupa bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAP).

Tolok ukur pemberian BMTP maupun BMAD adalah pertumbuhan volume impor ke dalam negeri. "Kalau besok penelitiannya selesai, saya setujui hasilnya dan langsung dikirim ke Kementerian Keuangan," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...