Soal Bea Masuk 200%, Mendag: Semua Negara Boleh Terapkan Pengamanan

Happy Fajrian
6 Juli 2024, 13:35
bea masuk, mendag, zulkifli hasan, antidumping, dumping,
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/rwa.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menunjukkan produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa semua negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) hingga 200% terhadap produk impor demi melindungi industri dalam negeri.

“Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh, negara mana pun boleh, kata Zulkifli di Yogyakarta, Sabtu (6/7).

Menurut Zulkifli, BMTP maupun BMAD dapat diterapkan manakala dalam kurun tiga tahun barang-barang impor tertentu berturut-turut melonjak di pasaran, sehingga terbukti menghancurkan industri dalam negeri.

Adapun besaran bea masuk akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

“Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu,” kata dia lagi.

Saat ini, kata Zulkifli, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Hal serupa juga tengah dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping. “Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping,” ujarnya.

Sebelumnya, Zulhas mengatakan akan mengenakan bea masuk sebesar 200% untuk produk dari Cina. Pengenaan ini untuk menyikapi persoalan perang dagang antara Cina dan Amerika Serikat (AS).

Perang dagang tersebut telah menyebabkan negara-negara barat menolak produk dari Negeri Panda. Dampaknya, produk Cina membanjiri pasar Indonesia, terutama pakaian, baja, tekstil, keramik, dan lainnya.

Dia juga mengatakan bahwa bea masuk tambahan tidak hanya berlaku pada produk impor dari Cina. Selain itu, besaran bea masuknya bukan 200% tapi hingga 200%.

Dengan kondisi itu semua produk impor dari negara manapun berpotensi mendapatkan bea masuk tambahan apabila merugikan industri di dalam negeri. Besarannya akan berdasarkan lonjakan volume impor selama tiga tahun terakhir.

"Bea masuk tambahan bisa 50%, 100%, dan bisa sampai 200%. Penambahan bea masuk bukan dipengaruhi negaranya, tapi seberapa berat dampaknya ke industri nasional," kata Zulhas di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (5/7).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...