ESDM Ungkap Alasan Industri Penerima Harga Gas Murah Tak Diperluas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif memastikan perpanjangan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) masih akan terbatas pada tujuh sektor industri. Ini karena banyak sub sektor yang dinilai membutuhkan, sebenarnya sudah masuk dalam tujuh sektor yang mendapatkan kebijakan harga gas murah tersebut.
“Memang ada industri yang tumbuh-tumbuh, tapi itu masuk di dalam kelompok tujuh industri sebelumnya,” kata Arifin saat ditemui di komplek DPR RI pada Senin (8/7).
Arifin mengatakan, masuknya sub sektor industri baru ke dalam tujuh kelompok ini melihat potensi bahwa industri tersebut dapat menyerap gas yang dimiliki Indonesia. “Bisa memberi nilai tambah meskipun industrinya baru,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan HGBT seharga US$ 6 per MMBTU bagi tujuh kelompok industri. Kebijakan harga gas murah industri ini semula akan berakhir pada tahun ini.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rapat membahas keberlanjutan dari kebijakan HGBT di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/7).
"Keputusannya HGBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting yang sekarang tujuh sektor," kata Airlangga, seperti dikutip dari Antara.
Adapun tujuh kelompok industri tersebut, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca dan sarung tangan karet. Sementara terkait usulan program HGBT diperluas ke semua sektor industri, menurut Airlangga, masih dalam proses pengkajian.
"Itu akan dikaji satu per satu industrinya. Sekarang masih tujuh (kelompok industri)," katanya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
"Kedua, nanti diberikan izin dan penugasan kepada Pertamina untuk membuat infrastruktur gas, terutama untuk regasifikasi LNG dan ketiga terkait dengan kawasan industri juga diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG plus bisa untuk pengadaan LNG dari luar negeri," ucap Airlangga.
Kebijakan harga gas murah US$6 dolar AS per MMBTU secara khusus diberlakukan pemerintah sejak 2020 bagi tujuh kelompok industri. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.