Sebab Penjualan Mobil Lesu: Gaji Orang RI Naik Tak Secepat Harga Mobil
Kementerian Perindustrian menyatakan penurunan penjualan mobil pada paruh pertama tahun ini disebabkan oleh melebarnya kesenjangan antara daya beli masyarakat dengan harga mobil. Kesenjangan tersebut mendorong tren kenaikan pembelian mobil bekas yang dimulai tahun lalu berlanjut hingga saat ini.
Berdasarkan data Kemenperin, total penjualan mobil bekas pada satu dekade silam atau 2014 hanya mencapai 500.000 unit atau 29,27% dari total penjualan mobil. Namun, angka tersebut naik menjadi 1,4 juta unit atau 58,18% dari total penjualan mobil pada tahun lalu.
"Kenapa penjualan mobil belum meningkat selama paruh pertama 2024? Pertama adalah jurang antara daya beli masyarakat dan harga mobil," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Putu Juli Ardika di kantornya, Rabu (10/7).
Putu memaparkan, rata-rata harga mobil pada 2023 telah naik 20,96% selama 10 tahun terakhir menjadi Rp 255 juta. Pada periode yang sama, pendapatan rumah tangga per tahun hanya naik 31,57% menjadi Rp 225 juta.
Jurang antara pendapatan rumah tangga dan harga mobil melebar pada 10 tahun terakhir dai Rp 15 juta pada 2013 menjadi Rp 30 juta pada tahun lalu.
Di samping itu, Putu menilai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023 memperburuk kondisi tersebut. Beleid tersebut mengatur penagihan kredit bermasalah, termasuk kredit kendaraan bermotor.
Putu menilai, beleid tersebut mengganggu penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri. Ini karena lembaga keuangan memperketat penyaluran kredit kendaraan bermotor pasca POJK No. 22 Tahun 2023.
"Sekitar 80% mobil di dalam negeri diperdagangkan dengan skema kredit. Ada perubahan dalam aturan penyaluran kredit tahun lalu, sehingga ini mengganggu penjualan kendaraan bermotor," ujarnya.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Kukuh Kumara mengakui POJK No. 22 Tahun 2023 didukung oleh mayoritas orang. Namun beleid tersebut berdampak pada pengetatan penyaluran kredit oleh lembaga keuangan.
Kukuh mengakui penjualan mobil sepanjang paruh pertama konsisten lebih rendah secara tahunan. PT Astra International Tbk mendata angka penjualan mobil turun 19% menjadi 408.012 unit.
"Jelang akhir 2023, OJK mengeluarkan POJK No. 22 Tahun 2023. Intinya kendaraan yang mengalami kesulitan cicilan kredit tidak boleh ditelepon setelah pukul 19.00 dan hari libur. Dampaknya pembelian kendaraan semakin turun pada Januari 2024," kata Kukuh di Kementerian Perindustrian, Rabu (10/7).
Namun, Kukuh melihat mulai ada perbaikan angka penjualan sepanjang kuartal kedua tahun ini. Total penjualan mobil per Juni 2024 naik hampir 50% dari 48.702 unit pada Mei 2024 menjadi 72.936 unit.
Kukuh menjelaskan, penurunan pembelian mobil di pasar lokal dimulai pada September 2023 akibat Bank Sentral Amerika Serikat menaikkan suku bunga acuannya pada Juli 2023. Hal tersebut berpengaruh lantaran industri otomotif domestik masih bergantung pada bahan baku impor sebesar 20%.
Kondisi tersebut diperburuk oleh meningkatnya data kredit bermasalah atau nonperforming loan pada penyaluran kredit kendaraan bermotor sepanjang Januari-Agustus 2023. NPL kredit bermasalah pada segmen kendaraan bermotor naik dari 1,82% capaian Agustus 2022 menjadi 1,99% pada Agustus 2023.
Ia menilai penjualan mobil membaik pada November 2023 sampai pertengahan Desember 2023. Capaian penjualan kembali susut akibat POJK No. 22 Tahun 2023 yang terbit pada 20 Desember 2023.
Kukuh mencatat, penjualan mobil belum membaik pada Februari 2024 akibat Pemilu 2024. "Pemilu membuat konsumen cenderung menahan pembelian atau wait and see," katanya.
Penjualan mobil di dalam negeri pada Maret 2024, turun hampir 50% secara bulanan. Selain hari kerja yang berkurang, konsumen mengubah alokasi pembelian mobil ke kebutuhan lain selama Bulan Suci Ramadan.