Jokowi Rilis Aturan Baru, Guyur Tambahan Insentif untuk Investor IKN

Andi M. Arief
12 Juli 2024, 14:05
Jokowi, IKN, insentif, investor
Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat groundbreaking Astra Biz Center dan Botanical Garden di IKN, Kalimantan Timur, Selasa (4/6).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara. Beleid tersebut mengatur terkait pembebasan lahan hingga insentif bagi investor di IKN.

Jokowi menjelaskan Perpres No. 75 Tahun 2024 dibutuhkan untuk membentuk ekosistem layak huni di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN. Oleh karena itu, KIPP IKN membutuhkan penyediaan layanan dasar dan fasilitas komersial.

"Penyediaan layanan dasar maupun sosial serta fasilitas komersial dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara perlu didukung pelaku usaha pelopor," tulis Jokowi dalam Perpres No. 75 tahun 2024 yang dikutip Jumat (12/7).

Kepala Negara menimbang keterlibatan pelaku usaha perlu didukung oleh kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, Perpres No. 75 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kepastian usaha pada investor.

Pasal 7 beleid tersebut mengatur bahwa pelaku usaha pelopor akan mendapatkan dua insentif, yakni pembebasan tarif dan skema mengangsur tarif terhadap investasi yang dilakukan di IKN. Namun belum dijelaskan apa bentuk tarif yang dimaksud dalam aturan tersebut.

Pelaku usaha pelopor adalah investor yang telah menyatakan minat dan meneken surat minat investasi atau letter of intent ke Otorita IKN. Pelaku usaha pelopor juga harus merealisasikan investasinya paling lambat 2028.

Perpres No. 75 Tahun 2024 juga memastikan ketersediaan tanah di IKN dengan membuat skema pembebasan tanah dari masyarakat. Beleid tersebut menawarkan empat bentuk penggantian tanah kepada masyarakat yang kini berdiam di sana, yakni uang, tanah pengganti, permukiman kembali, serta bentuk lainnya.

Namun, beleid tersebut menekankan bahwa Otorita IKN memilih jalur konsinyasi dengan masyarakat jika tidak ada bentuk penggantian yang disetujui. Perpres No. 75 Tahun 2024 tidak menjelaskan apakah konsinyasi akan dilakukan secara paksa atau sukarela.

Terakhir, Perpres No. 75 Tahun 2024 memastikan penggunaan lahan di IKN melalui hak guna usaha dan hak guna bangunan selama dua siklus. Satu siklus hak guna usaha mencapai 95 tahun dan satu siklus hak guna bangunan setara dengan 80 tahun.

Pemerintah akan mengevaluasi penggunaan tahan investor pada tahun kelima setelah investor mendapatkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha. Berikut hal yang akan dievaluasi oleh pemerintah:

  • Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  • Syarat pemberian hak dipenuhi oelh pemegang hak;
  • Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  • Tanah tidak terindikasi terlantar.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...