Otorita Pede Investasi di IKN Tembus Rp100 T Berkat Aturan Baru Jokowi
Otorita Ibu Kota Nusantara meyakini Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 akan mendongkrak investasi ke Nusantara sehingga dapat mencapai target Rp 100 triliun pada tahun ini. Salah satu aturan yang akan menggenjot investasi di IKN adalah penghapusan tarif pengelolaan tanah oleh investor di IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan peniadaan tarif pengelolaan akan mempermudah masuknya investasi di dalam negeri. Namun Agung tidak menjelaskan bentuk tarif pengelolaan tanah di IKN yang dibebaskan kepada investor.
"Intinya Perpres No. 75 Tahun 2024 mempermudah investasi di IKN," kata Agung di Kampus Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (12/7).
Perpres No. 75 Tahun 2024 hanya memberikan insentif ke Pelaku Usaha Pelopor. Adapun pelaku usaha pelopor adalah investor yang telah menyatakan minat dan meneken surat minat investasi atau letter of intent ke Otorita IKN. Pelaku usaha pelopor juga harus merealisasikan investasinya paling lambat 2028.
Agus menilai, Perpres No. 75 Tahun 2024 akan mendukung pemenuhan target investasi tahun ini senilai Rp 100 triliun. Hingga Mei 2024, total investasi yang telah tertanam di Nusantara melalui lima groundbreaking mencapai Rp 49,6 triliun.
Ia mencatat jumlah investor yang melayangkan letter of intent ke pihaknya telah bertambah 14 entitas sejak akhir Mei 2024 menjadi 421 entitas. Namun Agung menyampaikan jumlah pelaku usaha pelopor yang tercatat baru mencapai 45 entitas sejauh ini.
Agung belum dapat memastikan apakah Perpres No. 75 Tahun 2024 dapat mendorong investasi dari luar negeri. "Kami masih berkoordinasi untuk eksekusi investasi asing," ujarnya.
Perpres No. 75 Tahun 2024 juga memastikan ketersediaan tanah di IKN dengan membuat skema pembebasan tanah dari masyarakat. Beleid tersebut menawarkan empat bentuk penggantian tanah kepada masyarakat yang kini berdiam di sana, yakni uang, tanah pengganti, permukiman kembali, serta bentuk lainnya.
Namun, beleid tersebut menekankan bahwa Otorita IKN memilih jalur konsinyasi dengan masyarakat jika tidak ada bentuk penggantian yang disetujui. Perpres No. 75 Tahun 2024 tidak menjelaskan apakah konsinyasi akan dilakukan secara paksa atau sukarela.
Perpres No. 75 Tahun 2024 turut memastikan penggunaan lahan di IKN melalui hak guna usaha dan hak guna bangunan selama dua siklus. Satu siklus hak guna usaha mencapai 95 tahun dan satu siklus hak guna bangunan setara dengan 80 tahun.
Pemerintah akan mengevaluasi penggunaan tahan investor pada tahun kelima setelah investor mendapatkan hak guna bangunan maupun hak guna usaha. Berikut hal yang akan dievaluasi oleh pemerintah:
- Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- Syarat pemberian hak dipenuhi oelh pemegang hak;
- Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
- Tanah tidak terindikasi terlantar