Investor Bisa Kelola Lahan IKN Hingga 190 Tahun, Pengusaha Tertarik?

Agustiyanti
16 Juli 2024, 12:35
IKN, pengusaha, HGU
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Sejumlah alat berat beroperasi pada pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajem Pasert Utara, Kalimantan Timur, Kamis (8/6/2023). Progres pembangunan IKN menurut Kementerian PUPR sudah mencapai 29,87 persen hingga 4 Juni 2023 dan pembangunan ini menggunakan anggaran dari total pagu tahun 2023 sebesar Rp 26,67 triliun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah mengatur hak guna usaha untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024. Pengusaha menilai aturan yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo akan mampu mendorong iklim investasi di IKN. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid  menilai, kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah akan memperbaiki posisi IKN untuk investasi. "IKN ini memang PR-nya banyak dan masalah tanah salah satunya," ujar Arsjad di Jakarta, Senin (15/7). 

Ia menilai, Perpres yang baru diterbitkan Presiden Jokowi akan menciptakan kepastian hukum untuk investor. Namun, ia mengakui tidak mudah untuk mendorong investasi masuk ke IKN. 

Kadin mengusulkan agar IKN tak hanya menjadi ibu kota negara, tetapi poros ekonomi Kalimantan yang akan menhubungkan negara-negara di ASEAN. "Kamu usulkan dibuat Borneo Economy Community Meeting, mendorong Gubernur-Gubernur Kalimantan untuk bekerja sama dengan Malaysia dan Brunei," kata dia. 

Selain itu, menurut dia, para pemimpin daerah di Kalimantan juga dapat bekerja sama dengan Filipina agar wilayahnya semakin memarik dan dapat menajdi pusat pertumbuhan. "Dengan adanya hidro power. Itu bisa dibangun energi bersih, data center, dan berbagai kegitan hijau. Itu contoh menumbuhkan ekonomi di Kalimantan." kata dia. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono  sebelumnya menilai, aturan terkait hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun memberi kepastian hukum bagi investor.

“Kalau sudah diberikan kepastian, bahwa investor tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi. Harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian,” ujar AHY di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut AHY, penting untuk memberi kepastian kepada para investor agar mereka yakin berinvestasi di IKN. Langkah pemberian hak guna usaha (HGU) untuk lahan di IKN sampai dengan 190 tahun merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan IKN.

“Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya,” kata AHY.

Menurut AHY, durasi tersebut memungkinkan para investor untuk membangun keberlanjutan investasi mereka di IKN.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...