Banyak Kecelakaan, Menhub Ingin Batas Umur Kendaraan Umum Dikaji Lagi

Agustiyanti
17 Juli 2024, 16:05
menhub, budi karya, kendaraan umum
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai pengaturan batasan umur kendaraan umum dapat meniru beberapa negara seperti Singapura dan Inggris.
Button AI Summarize

Kementerian Perhubungan berencana mengkaji kembali pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum. Hal ini mengingat banyaknya kecelakaan yang belakangan terjadi pada angkutan umum maupun pariwisata.

"Saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi," kata Budi di Jakarta, Rabu.

Menhub menjadi pembicara kunci pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum” di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Dia berharap agar layanan angkutan umum perkotaan maupun antarkota dapat ditingkatkan.

Menurut Budi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi saat ini ditetapkan 25 tahun, sedangkan angkutan pariwisata memiliki batas umur 15 tahun.

Menurut dia,  kebijakan pembatasan umur kendaraan dapat belajar dari beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, dan secara tidak langsung keselamatan.

"Ini perlu kami perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sebut Menhub.

Menhub berharap, FGD itu dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

Kemudian turut pula mendapat gambaran komprehensif terkait implementasi kebijakan standar pelayanan minimum (SPM) angkutan umum dan dampak penerapan kebijakan pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum dari aspek lingkungan, keselamatan, kelancaran lalu lintas, juga ekonomi.

“Saya minta rekan-rekan yang hadir membahas lebih jauh agar kita lebih objektif memutuskan apa yang akan dilakukan. Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons,” kata Menhub.


 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...