Luhut: Aturan Main Family Office Terbit di Pemerintahan Jokowi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengatakan kunci keberhasilan pembangunan industri family office di dalam negeri adalah kepastian hukum. Ia memastikan aturan terkait kebijakan family office akan rampung pada pemerintahan Presiden Joko Widodo
Luhut mengaku pembahasan kebijakan family office kini mencakup jumlah investasi minimum di dalam negeri dan tenaga kerja minimum untuk mendirikannya. Namun, ia menilai pendirian industri family office adalah kepastian hukum yang tinggi, khususnya melalui pengadilan arbitrase.
"Saya kira pembahasan kebijakan family office masih dalam tahap teknis, tapi pembahasan itu harus selesai sebelum Oktober 2024," kata Luhut di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (22/7).
Luhut menyampaikan, salah satu kepastian hukum yang disediakan Pemerintah Uni Emirat Arab adalah keputusan akhir di pengadilan Arbitrase. Luhut menjelaskan, keputusan pengadilan arbitrase final dan tidak bisa digugat, dikaji kembali maupun banding.
Oleh karena itu, Luhut menyarankan agar hakim yang bertugas di pengadilan arbitrase merupakan hakim bersertifikasi internasional. Walau demikian, Luhut mengaku perbaikan sistem dalam pengadilan arbitrase membutuhkan dukungan banyak pihak.
"Kalau ada mekanisme banding, itu nanti jadi sumber permainan oknum lagi. Kalau ada kepastian hukum, banyak investor yang akan datang dan menaruh uang di Indonesia," katanya.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah metode penjaminan yang dilakukan Kementerian Keuangan, salah satunya melalui PT Sarana Multi Infrastruktur. "Kalau pemerintah bisa membuat sistem yang bagus dan membuat seluruh sistem terdigitalisasi, itu akan membuat Indonesia semakin baik ke depan," ujarnya.
Luhut menilai, kebijakan family office menjadi penting lantaran minat investor untuk berinvestasi di dalam negeri cukup besar. Family office adalah firma manajemen investasi yang mengelola kebutuhan para keluarga konglomerat. Kehadirannya sudah banyak muncul di negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura.
Luhut mengatakan, industri family office pada akhirnya akan mendatangkan keuntungan bagi negara. Ini karena uang investor yang berada di dalam negeri akan masuk ke sistem keuangan negara yang akhirnya menambah cadangan devisa.
Selain itu, investor family office akan diwajibkan untuk berinvestasi di dalam negeri. Dengan kata lain, investasi dalam family office akan membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan pajak negara.
Tanpa aturan yang ketat, family office dapat menjadi wadah pelanggaran hukum. Di Negeri Singa, kasus besar pencucian uang melalui enam family office terjadi pada tahun lalu. Nilainya mencapai US$ 3 miliar atau sekitar Rp 49 triliun. Pemerintah Singapura telah menyita aset para terpidana, termasuk US$ 1 miliar uang tunai dan aset.
Adapun Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berpendapat kasus di negara tetangga itu harus dipelajari dari berbagai sudut pandang. Kehadiran family office, menurut dia, tetap potensial di tengah urgensi penciptaan lapangan kerja saat ini. "Karena bonus demografi, kita punya jumlah generasi muda yang banyak dan butuh pekerjaan," ujarnya.