Kemendag Temukan Modus Impor Ilegal Baru: Diimpor Warga Negara Asing

Andi M. Arief
26 Juli 2024, 17:10
impor ilegal, mendag zulhas, kemendag, kementerian perdagangan
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Petugas dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) memeriksa komputer tablet impor ilegal dalam rilis kasus penyelundupan di salah satu gudang di Kalideres, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan telah menemukan modus impor ilegal baru, yakni warga negara asing mengimpor barang dari negara asalnya tanpa memiliki dokumen resmi.

Barang tersebut langsung disimpan di gudang umum dan dijual secara daring ke konsumen lokal. Mendag menyampaikan importir ilegal tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia dan tidak mendaftarkan barangnya dalam pos tarif apapun.

Dia mengatakan sedang mendalami modus tersebut lebih jauh untuk menemukan titik kebocoran di sistem importasi nasional.

"Kami sedang terus menyelidiki kasus ini agar bisa menangkap oknum tersebut. Sebab, kalau sudah tercium jejaknya, oknumnya bisa langsung pulang ke negara asal," ujarnya di Pergudangan Umum kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (26/7).

Zulhas mengatakan negara asal barang impor ilegal tersebut tidak terpusat dari negara tertentu. Namun dia masih enggan mengumumkan negara yang dimaksud.

Berdasarkan pengamatan Katadata.co.id, mayoritas barang impor ilegal memiliki karakter bahasa mandarin. Adapun mayoritas bentuk barang impor ilegal tersebut adalah elektronik dan pakaian jadi.

Zulhas telah mengarahkan Satgas Pengawasan Barang Tertentu agar menciptakan langkah-langkah cerdas dalam menangani impor ilegal. Sebab, impor ilegal dinilai menjadi salah satu hal yang merusak perekonomian nasional.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum akan tegas memproses kasus importasi ilegal dalam waktu dekat. Di samping itu, Zulhas mengaku telah menemukan gudang umum lain yang menyimpan barang impor ilegal.

Namun dia tidak memerinci lebih lanjut lokasi gudang umum tersebut. "Kemendag mendata satu provinsi bisa memiliki puluhan gudang umum yang menyimpan barang impor ilegal," ujarnya.

Untuk diketahui, Satgas Pengawasan Barang Tertentu atau impor ilegal hanya akan berlaku hingga 31 Desember 2024. Sebab, pemerintah harus mengevaluasi kinerja satgas sebelum memutuskan apakah Satgas Impor Ilegal dilanjutkan atau tidak.

Tugas utama Satgas Impor Ilegal adalah memberantas barang impor ilegal di dalam negeri. Tugas tersebut telah diemban Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.

Mendag sebelumnya menjelaskan, Satgas Impor Ilegal memiliki wewenang lebih hingga menindak oknum importir ilegal di tempat. Tim ini juga akan terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Tugas utama Kemendag adalah diplomasi. Maka dari itu, kami harus menggandeng Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam Satgas Impor Ilegal," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...