Investor Jepang Sojitz Corporation Minat Investasi Properti di IKN

Andi M. Arief
2 Agustus 2024, 16:16
investor, investasi, IKN
ANTARA FOTO/Media Center World Water Forum 2024/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku telah menerima 460 surat minat berinvestasi di IKN.
Button AI Summarize

Otorita Ibu Kota Nusantara atau OIKN menyebut, investor asal Jepang Sojitz Corporation berminat menanamkan uangnya di Nusantara. Mereka tertarik berinvestasi di sektor properti.

Sojitz merupakan perusahaan manufaktur asal Jepang yang bergerak di bidang otomotif, dirgantara, infrastruktur, energi, pertambangan, daur ulang, kimia, pangan, dan ritel. Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, Sojitz sedang menghitung investasi yang dibutuhkan untuk beroperasi di Nusantara.

"Sektor yang diminati adalah properti. Sojitz iut berpotensi tidak menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha," kata Basuki di Kampus Kementerian PUPR, Jumat (2/8).

Adapun pemerintah tetap mengeluarkan anggaran negara jika investor berinvestasi dengan skema KPBU. Sejauh ini, kebanyakan investasi di bidang properti menggunakan skema KPBU, salah satunya Rusun ASN.

Basuki menilai Sojitz berpotensi menggunakan skema investasi Kerja Sama Operasi atau KSO. Dengan kata lain, Sojitz dapat bekerja sama dengan perusahaan lain saat membangun properti di Nusantara.

Di sisi lain, Basuki berencana untuk tidak mencari investor baru dan fokus membantu investor yang telah melayangkan surat minat investasi atau LoI. Basuki mengaku OIKN telah menerima sekitar 460 LoI sampai saat ini.

Namun demikian, Basuki mengatakan hanya 420 LoI yang lolos dari analisa layak investasi. Menurutnya, sejauh ini baru 28 investor atau 6,66% dari total LoI yang telah terealisasi investasinya di Nusantara.

"Jadi, kami tidak mengejar investor baru, wong ini sudah ada investor yang berminat. Tinggal dipercepat realisasi LoI tersebut kok," katanya. 

Basuki optimistis dapat mendatangkan investasi senilai Rp 100 triliun ke IKN. Strategi yang akan digunakan adalah mengubah status hak milik tanah di Nusantara dalam waktu dekat melalui Peraturan Presiden.

Ia menjelaskan, status tanah di Nusantara bagi investor saat ini adalah Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan. Menurutnya, status hukum tersebut tidak menarik bagi investor lantaran  ambigu.

"Hak lahan itu dasar investasi. Maka dari itu kami akan menyelesaikan perubahan status tanah tersebut menjadi HGB murni, sehingga investor memiliki kepastian hukum untuk berinvestasi," kata Basuki di Gedung DPR, Kamis (6/6).

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...