Jual Rokok Ketengan Dilarang, 60% Warung Terancam Bangkrut
Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia atau Perpeksi memperkirakan 60% toko kelontong atau warung di dalam negeri berpotensi gulung tikar dalam waktu dekat. Ancaman muncul dari implementasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Kesehatan yang mengatur larangan menjual rokok secara satuan atau ketengan.
Sekretaris Umum Perpeksi Wahid menjelaskan, penjualan rokok berkontribusi sekitar 65% dari total penjualan harian. Rata-rata keuntungan yang didapatkan setiap toko kelontong hanya mencapai Rp 5 juta per bulan.
"Kalau PP Kesehatan diterapkan, sudah sekitar Rp 3,5 juta per bulan yang hilang. Bagaimana pengusaha kelontong menghidupi keluarganya. PP Kesehatan itu sangat memukul bagi kami pengusaha kelontong," kata Wahid di Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Wahid menjelaskan rokok di toko kelontong umumnya dijual secara eceran per batang untuk mengikuti daya beli masyarakat. Pada saat yang sama, Wahid menjelaskan rokok merupakan produk yang membuat konsumen datang ke warung atau traffic puller.
Ia mengatakan, implementasi PP Kesehatan rokok dapat membuat mayoritas toko kelontong maupun warung di dalam negeri. "Kalau tidak ada rokok di toko kelontong, 60% pasti mati," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia Anang Zunaedi mengatakan, 50% omzet koperasi ritel berasal dari penjualan rokok. Berbeda dengan toko kelontong, Zunaedi mengatakan klausul yang akan sangat memukul koperasi ritel adalah terkait zonasi tempat berjualan.
Ayat 1e Pasal 434 PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Zaenudin menyarankan agar pemerintah menyesuaikan atau menarik klausul tersebut dari PP Kesehatan.
"Kami ingin duduk bersama bagaimana membahas aturan ini supaya ada solusi win-win. Namun sejauh ini kami menolak implementasi aturan ini," katanya.
PP No 28/2024 tentang Kesehatan ini terdiri dari 13 bab dan 1.171 pasal dan berlaku sejak diundangkan pada Jumat (26/7). Peraturan tentang pengamanan zat adiktif termaktub dalam pasal 429—463. Secara lengkap, aturan ini mengatur penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.