Alasan Kemendag Dorong Konsumen Beralih dari Minyak Goreng Curah ke MinyaKita

Andi M. Arief
19 Agustus 2024, 15:27
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024).
Button AI Summarize

Kementerian Perdagangan mendorong produsen dan konsumen untuk beralih dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan sederhana, yaitu MinyaKita. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 yang menghapus andil minyak goreng curah dalam pemenuhan kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan distribusi minyak goreng DMO melalui minyak goreng kemasan sederhana atau MinyaKita lebih mudah dan minim kerugian produksi.

"Untuk konsumen, minyak goreng kemasan sederhana menjamin kualitas yang lebih tinggi dari sisi kandungan gizi, kehalalan, bebas kontaminasi, dan masa simpan lebih lama," kata Moga di kantornya, Jakarta, Senin (19/8).

Di sisi lain, ia mengakui, biaya produksi minyak goreng kemasan sederhana relatif lebih tinggi dari minyak goreng curah. Untuk mengatasi masalah  itu, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 menetapkan pengali hak ekspor dengan MinyaKita setidaknya dua kali.

Rinciannya, eksportir minyak sawit mentah (CPO) mendapatkan koefisien hak ekspor dua kali dari yang diajukan jika menyalurkan minyak goreng DMO dalam bentuk MinyaKita dengan kemasan bantal. Angka tersebut menjadi 2,5 kali jika kemasan Minyakita yang dipilih adalah kemasan berdiri, botol, dan jerigen.

Moga mengatakan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 dapat mengurangi penyelewengan penyaluran MinyaKita. Sebab, beleid tersebut menambah koefisien hak ekspor sebanyak 1,2 poin jike eksportir CPO menyalurkan MinyaKita melalui badan usaha milik negara atau BUMN pangan.

Selain itu, pemerintah akan menambah hak ekspor antara 1,3 kali sampai 1,65 kali jika menyalurkan Minyakita ke luar Pulau Jawa. Dengan demikian, hak ekspor maksimal yang bisa didapatkan adalah 5,1 kali jika menyalurkan MinyaKita dalam bentuk botol melalui BUMN pangan ke bagian timur Indonesia.

Aturan tersebut juga mengurangi target minyak goreng DMO dari 300 ribu ton per bulan menjadi 250 ribu ton per bulan. Angka tersebut merupakan hasil evaluasi neraca kebutuhan minyak goreng di dalam negeri sesuai dengan masing-masing provinsi.

"Kami harap eksportir CPO dapat menyalurkan pasokan minyak goreng DMO lebih banyak lagi ke masyarakat dengan kebijakan ini, sehingga pasokan minyak goreng nasional lebih stabil," ujarnya.

Badan Pangan Nasional mendata rata-rata nasional harga minyak goreng kemasan berfluktuasi di sekitar Rp 18 ribu per liter sealam 19 hari terakhir. Pada periode yang sama, Kemendag mendata harga MinyaKita stabil di Rp 16.400 per liter.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...