Satgas Impor Ilegal Belum Akan Kenakan Sanksi Pidana ke Importir Ilegal
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan belum akan menginstruksikan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu atau Impor Ilegal untuk menjatuhkan sanksi pidana pada importir ilegal.
Sejauh ini Satgas Impor Ilegal, yang dibentuk pada pertengahan bulan lalu, telah melakukan tiga penindakan barang impor ilegal senilai Rp 116,36 miliar. Seluruh penindakannya dalam bentuk pemusnahan barang.
"Sanksi yang kami jatuhkan selalu berbentuk administrasi atau perdata. Kalau sudah masuk ranah hukum pidana itu domainnya Kepolisian dan Kejaksaan," kata Zulhas di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (21/8).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan Satgas Impor Ilegal masih akan menjalankan program yang sudah dijadwalkan. Sanksi dalam setiap penindakannya disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas Impor Ilegal, Rusmin mengaku mengevaluasi setiap sanksi dengan aparat penegak hukum.
Markas Importir Ilegal
Dalam kesempatan itu, Zulhas mengatakan markas importir barang ilegal berada di Pasar Tanah Abang dan Pasar Mangga Dua. Profil importir tersebut adalah berkewarganegaraan asing dan memasok barangnya ke distributor lokal.
Ia mendorong penguatan sinergi antara aparat penegak hukum untuk mengejar oknum importir barang ilegal tersebut. Senada, Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menemukan baju anak impor ilegal di Pasar Tanah Abang, Jakarta.
Contohnya, harga baju anak dengan impor legal yang dijual dengan merek H&M seharusnya Rp 150 ribu per potong. Sedangkan harga untuk baju yang sama tapi ilegal di Pasar Tanah Abang hanya Rp 35 ribu per potong.
"Saya akan coba periksa temuan tersebut ke teman-teman Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag dan Komite Anti Dumping Indonesia," kata Rusmin.