Partai Buruh: Demo Hari Ini Bukan Tentang Anies, Tapi Demokrasi yang Dibajak

Andi M. Arief
22 Agustus 2024, 13:12
RUU pilkada, pilkada, partai buruh
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Pengunjuk rasa memasang spanduk saat menyampaikan aspirasinya di depan kompleks Parlemen, tepi Jalan S. Parman, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.
Button AI Summarize

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap penundaan rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (28/2) membuat Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah batal disahkan. Partai Buruh ikut dalam demonstrasi yang menuntut agar DPR tidak melawan keputusan Mahkamah Konstitusi. 

MK mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 kursi atau 25% suara dalam Pemilihan Umum menjadi sesuai dengan jumlah populasi suatu daerah. Dengan demikian, ambang batas pencalonan kepala daerah di DKI Jakarta menjadi hanya 7,5% suara dalam Pemilu 2024.

Badan Legislasi DPR sebelumnya memutuskan tidak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam RUU Pilkada tersebut. Mereka  sepakat mengubah putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal anggota parlemen tingkat daerah untuk mengajukan calon kepala daerah. Delapan fraksi dalam Badan Legislasi DPR menyepakati tidak mengindahkan putusan MK dalam rapat RUU Pilkada di DPR semalam, Rabu (21/8).

RUU Pilkada seharusnya disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna pukul 10.00 WIB hari ini, Kamis (22/8). "Saya dapat informasi rapat paripurna pukul 10.00 ditunda. Mudah-mudahan pembahasan RUU ditunda, bukan menunda waktu rapat," kata Said di depan Gedung DPR, Kamis (22/8).

Delapan fraksi yang setuju tidak mengindahkan putusan MK dalam Baleg adalah Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Mayoritas fraksi tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus, kecuali, PPP.

Said menilai, langkah yang dilakukan baleg berkorelasi langsung dengan KIM Plus lantaran keputusan Baleg akan menggagalkan pencalonan Anies Baswedan untuk maju sebagai calon kepala daerah. Partai politik pengusung Anies Baswedan kini setidaknya terdiri dari dua partai politik, yakni PDIP dan Partai Buruh.

"Demonstrasi hari ini bukan tentang pencalonan Anies, tetapi demokrasi yang dibajak. Partai Buruh bersama PDIP akan melawan itu bersama partai politik lainnya yang masih punya konsistensi," ujarnya.

Seperti diketahui, Sidang paripurna pengambilan keputusan tingkat dua revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar Kamis (22/8) ditunda. Musababnya, forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR itu tak kunjung memenuhi kuorum meski sempat ditunda selama 30 menit.  

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin  sidang mengatakan hanya 89 orang dari 575 total anggota DPR yang hadir. Sepuluh di antaranya berasal dari fraksi Gerindra. Adapun 87 lainnya menyampaikan izin tidak bisa mengikuti sidang.

Setelah penundaan pada hari ini, pengesahan revisi UU Pilkada di DPR tidak berhenti. Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib penundaan rapat dapat dilakukan bila kuorum tidak tercapai.  

“Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi uu pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco kepada wartawan setelah menutup sidang.  

Menurut Dasco sesuai dengan mekanisme yang ada, setelah penundaan rapat paripurna DPR akan mengambil keputusan dalam rapat pimpinan untuk merumuskan langkah selanjutnya. Setelah itu penentuan kapan rapat paripurna dilaksanakan kembali akan ditentukan oleh Badan Musyawarah.  

“Kami akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat,” ujar Dasco.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...