Menkumham soal Kisruh RUU Pilkada: Pemerintah Pasif dan Menunggu Keputusan DPR

Andi M. Arief
22 Agustus 2024, 13:39
RUU pilkada, menkumham, pilkada
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Button AI Summarize

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas mengaku, pemerintah memberi masukan kepada DPR untuk tidak mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi dalam Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Namun, Supratman menegaskan keputusan RUU Pilkada saat ini ada di tangan para legislator.

Supratman mengatakan tidak dapat memprediksi kapan RUU Pilkada akan disetujui dalam Sidang Paripurna DPR. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu surat sikap parlemen terkait beleid tersebut.

"Prinsipnya, pemerintah saat ini bersifat pasif dan menunggu keputusan dari parlemen apakah revisi UU ini dilanjutkan atau tidak," kata Supratman di Gedung DPR, Kamis (22/8).

Putusan MK yang dimaksud berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimum calon kepala daerah. MK menafsirkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah diturunkan berdasarkan daerah dan usia minimum calon kepala daerah adalah 30 tahun saat dicalonkan.

Supratman mengatakan, pemerintah memberikan usulan agar legislator mengadopsi tafsiran Mahkamah Agung terkait usia minimum kepala daerah, yakni 30 tahun saat dilantik. Untuk diketahui, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka lolos syarat pencalonan akibat tafsiran MK.

Supratman menilai aturan Pilkada yang berlaku sejauh ini masih tafsiran MK, yakni 30 tahun saat dicalonkan. Namun, Supratman menekankan aturan tersebut akan berubah menjadi 30 tahun saat dilantik jika DPR menyetujui Draf RUU Pilkada.

"Keputusan selanjutnya akan ada di tangan penyelenggaran pemilu, karena ini urusannya penyelenggara pemilu," katanya.

Sidang paripurna pengambilan keputusan tingkat dua revisi Undang-Undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar Kamis (22/8) ditunda. Musababnya, forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR itu tak kunjung memenuhi kuorum meski sempat ditunda selama 30 menit.  

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin  sidang mengatakan hanya 89 orang dari 575 total anggota DPR yang hadir. Sepuluh di antaranya berasal dari fraksi Gerindra. Adapun 87 lainnya menyampaikan izin tidak bisa mengikuti sidang.

Setelah penundaan pada hari ini, pengesahan revisi UU Pilkada di DPR tidak berhenti. Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib penundaan rapat dapat dilakukan bila kuorum tidak tercapai.  

“Setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada bahwa rapat tidak bisa diteruskan sehingga acara pada hari ini pelaksanaan pengesahan revisi uu pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dasco kepada wartawan setelah menutup sidang.  

Sesuai dengan mekanisme yang ada, menurut Dasco  DPR akan mengambil keputusan dalam rapat pimpinan untuk merumuskan langkah selanjutnya setelah penundaan rapat paripurna. Adapun penentuan kapan rapat paripurna dilaksanakan kembali akan ditentukan oleh Badan Musyawarah.  

“Kami akan lihat mekanisme juga yang berlaku apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya. Saya belum bisa jawab. Kita akan lihat lagi ya dalam beberapa saat,” ujar Dasco.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...