Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah Wajibkan Merek Pakaian Impor Terdaftar
Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API mendorong pemerintah mewajibkan merek pakaian jadi impor untuk terdaftar di pasar domestik sebagai syarat impor. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalisasi volume pakaian impor ilegal yang kini membanjiri pasar domestik.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, langkah tersebut telah berhasil menjaga industri lokapasar di dalam negeri. Aturan yang dimaksud Jemmy adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.
"Pendaftaran merek pakaian impor bukan hanya akan melindungi produsen, tetapi juga konsumen dengan adanya ketelusuran. Saat ini, peraturan tersebut tidak ada," kata Jemmy di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (29/8).
Ia menyarankan agar pemerintah mewajibkan seluruh pakaian impor memiliki label berbahasa Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut sudah ada dalam Permendag No. 25 Tahun 2021, namun beleid tersebut tidak spesifik mewajibkan produk pakaian jadi impor.
Jemmy menilai, penguatan hambatan perdagangan nontarif penting untuk menjaga produsen dan konsumen di dalam negeri. Sebab, mayoritas pakaian jadi impor yang masuk ke pasar lokal adalah barang sisa ekspor negara asal impor.
"Kalau barang sisa ekspor, harga yang ditawarkan pasti sangat murah," katanya.
Ia menjelaskan, industri pakaian jadi nasional saat ini tidak baik-baik saja akibat banjir pakaian impor. Alhasil, sebagian pabrik garmen telah mengurangi produksinya pada bulan ini.
Oleh karena itu, Jemmy meminta agar pemerintah melanjutkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan impor pakaian jadi yang akan berakhir pada November 2024. Aturan tersebut menambah bea masuk pakaian jadi impor sekitar Rp 60.000 per unit.
Jemmy mengakui BMTP pakaian jadi impor belum efektif membendung arus pakaian jadi impor. Sebab, oknum importir menggunakan modus yang selama ini digunakan pada importasi baja ilegal, yakni pelarian pos tarif.
Walau demikian, Jemmy optimistis perpanjangan BMTP pakaian jadi impor akan berdampak saat ini dengan terbitnya Permendag No. 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
"Kami harap BMTP pakaian jadi diperpanjang. Namun penguatan hambatan non tarif masih sangat dibutuhkan saat ini," katanya.