Menhub Setuju Status Ojol Perlu Diatur Undang-undang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku setuju jika status dan segala ketentuan tentang ojek online (ojol), termasuk soal kesejahteraan pengemudi ojol diatur dalam landasan hukum setingkat undang-undang.
"Satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk diberlakukan, kami juga sangat concern dengan apa yang diminta oleh para ojol," kata Budi Karya di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis.
Menurut Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol. Ini seiring jumlah pengendara ojol yang sangat banyak dan mempengaruhi transportasi umum dan konektivitas masyarakat.
"Pendapatan mereka memang sangat dibutuhkan keluarganya. Bahkan ada mereka-mereka yang disabilitas, kami apresiasi," ujar dia.
Budi mengatakan akan bekerja sama dengan DPR untuk mengevaluasi ketentuan di UU yang bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojol. Saat ini, UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Aturan terkait kendaraan roda dua saat ini baru diatur dalam ketentuan setingkat peraturan menteri yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Ribuan masa pengemudi ojol melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (29/8). Mereka memblokade Jalan Budi Kemuliaan arah Jalan Merdeka Selatan dan Monumen Nasional.
Dalam aksinya, mereka menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Salah satu tuntutanya adalah pemenuhan status hukum ojol dengan adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.
Menurut mereka, legal standing tersebut diperlukan agar perusahaan aplikator tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.