Dishub Pecat Juru Parkir Tamansari Bandung Gara-gara Getok Tarif Rp 150 Ribu
Dinas Perhubungan Bandung memecat oknum juru parkir di kawasan Tamansari, Bandung yang mematok tarif parkir mobil hingga Rp 150 ribu. Oknum yang merupakan juru parkir resmi itu tak hanya sembarangan mematok tarif, tetapi diketahui dalam pengaruh alkohol saat diintrogasi petugas.
Plt Kepala Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, pihaknya telah minindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menindak juru parkir tersebut secara tegas. “Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” kata Asep di Bandung, Senin.
Asep mengatakan petugas langsung menginterogasi juru parkir tersebut. Namun, saat interogasi, oknum juru parkir tersebut diketahuo dalam pengaruh minuman alkohol sehingga memberi jawaban yang tidak jelas. Juru parikir tersebut pun dipastikan dipecat karena melanggar aturan.
“Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” kata dia.
Menurut dia, tarif yang dipatok oknum juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan nominalnya jauh dari tarif yang sudah ditentukan oleh Dishub Kota Bandung. Tarif parkir mobil di Bandung secara normal, menurut dia, berkisar antara Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.
“Kami ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara di Kota Bandung, makanya dia sudah tidak dipekerjakan lagi,” kata Asep.
Asep mengatakan pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, termasuk menangani juru parkir liar. “Tentu semua antisipasi dan pencegahan kami akan lakukan karena kejadian itu sudah meresahkan dan bikin tidak nyaman para pengendara,” kata Asep.