Warisan Beban Pemerintahan Prabowo: Usulan Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5%

Rahayu Subekti
10 September 2024, 19:40
cukai minuman berpemanis, cukai MBDK, bea cukai
ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
Pada 2024, target penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR menyepakati usulan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada 2025. Namun demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan  keputusan terkait penerapan tarif cukai tersebut diserahkan kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

“Itu rekomendasi saja, tapi nanti tergantung pemerintahan tahun depan,” kata Askolani saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (10/9).

Askolani mengaku belum bisa menjelaskan secara detil mengenai usulan yang diberikan BAKN DPR. Ia menyebut hal itu sangat tergantung pada kondisi pemerintahan tahun depan. “Jadi itu hanya masukan, sifatnya nanti lihat kondisi,” ujar Askolani.

Usulan mengenai penetapan tarif cukai MBDK muncul dalam kesimpulan rapat kerja BAKN DPR dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono. Rapat tersebut juga dihadiri langsung Askolani pada hari ini.

“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5% pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20%," kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya dalam rapat tersebut.

Wahyu menjelaskan, tarif cukai MBDK diterapkan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman berpemanis yang sangat tinggi. BAKN juga mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut serta untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau.

BAKN juga mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimun 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan. Hal itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai pada jenis sigaret kretek tangan untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja.

Wacana penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis muncul sejak beberapa tahun lalu. Rencana ini mulai muncul dalam APBN 2022. Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, salah satu kebijakan teknis kepabeanan dan cukai untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun itu adalah melalui ekstensifikasi cukai khususnya pengenaan cukai kantong plastik. 

Kebijakan ini gagal diterapkan pada 2022 dan kembali masuk dalam target APBN 2023. Namun, rencana penerapan kebijakan cukai baru bertambah satu jenis yakni minuman berpemanis sebagaimana termuat dalam dokumen KEM-PPKF 2023. Salah satu rencana kebijakan teknis tahun 2023 di bidang kepabeanan dan cukai yakni penerapan ekstensifikasi barang kena cukai berupa produk plastik dan MBDK.Hal yang sama juga termuat dalam APBN 2024.

Meski sudah disisipkan dalam APBN  beberapa tahun terakhir, kebijakan ini tak kunjung terealisasi. Kementerian Keuangan bahkan sebenarnya sudah mematok target penerimaan negara spesifik dari dua jenis cukai baru ini sekalipun realisasinya nihil.  Pada tahun 2022 misalnya, target setoran ke negara Rp 3,4 triliun, tetapi hasilnya nol karena kebijakannya belum diterapkan. Targetnya kembali naik pada tahun ini menjadi Rp 4,06 triliun.

Namun dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 yang merevisi APBN 2023, pemerintah menghapus target penerimaan dari cukai plastik dan MBDK. Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun yang juga kemungkinan tidak akan terealisasi.

Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...