Pengusaha Rokok Elektrik Minta PP Kesehatan Ditunda, Penjualan Sudah Anjlok 50%

Andi M. Arief
11 September 2024, 17:30
rokok elektrik, rokok
ANTARA FOTO/Mecca Yumna/wpa/foc.
Penjualan rokok elektrik anjlok hingga 50%.
Button AI Summarize

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia atau APVI meminta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan ditunda. Ini karena industri rokok elektrik tertekan oleh dampak pelemahan daya beli masyarakat.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, nilai penjualan cairan rokok elektrik sepanjang tahun ini turun hingga 50% dibandingkan tahun lalu. Garindra menilai, pembatasan promosi melalui media sosial pada PP No. 26 Tahun 2024 akan memperburuk kondisi saat ini.

"Perilaku konsumen kami beda dengan rokok karena usia konsumen kami tidak lebih rendah dari konsumen rokok konvensional. Pembatasan promosi melalui media sosial berdampak secara langsung ke penjualan kami lebih jauh," kata Garindra dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Garindra mematuhi PP No. 28 Tahun 2024 sejak terbit pada akhir Juli 2024. Beberapa klausul yang dituruti adalah peningkatan batas bawah umur dan penghentian promosi melalui media sosial.

Ia berpendapat penghentian promosi melalui media sosial menjadi langkah yang kontraproduktif. Sebab, salah satu promosi yang dilakukan produsen cairan rokok elektrik adalah edukasi terkait rokok elektrik.

Garindra mencatat produsen cairan rokok elektrik di dalam negeri mencapai 200 entitas. Menurutnya, PP No. 28 Tahun 2024 membuat sekitar 150 produsen tidak mengalami pertumbuhan produksi maupun penjualan pada tahun ini.

Ia menilai, implementasi PP No. 28 Tahun 2024 akhirnya mendorong peredaran cairan rokok elektrik ilegal. "Satu sisi kami berperan aktif dalam mematuhi aturan, tapi di sisi lain regulasi yang berlaku seperti mendorong peredaran produk ilegal," katanya.

Negara untuk pertama kalinya dalam sejarah mengakui keberadaan rokok elektronik di dalam negeri. Undang-Undang Kesehatan mengklasifikasikan rokok elektronik sebagai zat adiktif pada Ayat (3) Pasal 149.

Pemerintah menilai dampak rokok elektrik sama dengan rokok, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris. Pasal 149 Ayat (2) menjelaskan zat adiktif sebagai semua produk tembakau yang penggunaanya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya maupun masyarakat.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah," seperti diatur Ayat (2) Pasal 152 yang dikutip Rabu (12/7).

Laporan perusahaan data pasar dan konsumen, Statista menunjukkan Indonesia merupakan negara pengguna rokok elektrik alias vape terbanyak di dunia. Tercatat, 25% responden asal Indonesia mengatakan menggunakan rokok elektrik setidaknya sesekali.

“Sebanyak 1 dari 4 orang yang disurvei oleh Statista Consumer Insights mengatakan pernah menggunakan vape setidaknya sesekali,” kata Statista dikutip dari lamannya, Rabu (31/5/2023).

PP  No. 28 Tahun 2024 menetapkan batas usia konsumsi rokok elektrik sama dengan rokok konvensional, yakni 21 tahun.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Eva Susanti sebelumnya mengatakan, Kemenkes masih menyoroti tingginya perokok muda dan fenomena peralihan rokok batangan ke rokok elektronik. Perokok Indonesia masih menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia dengan jumlah 77 juta orang.  

Survei Kesehatan Indonesia pada 2023 lalu mencatat, ada penurunan jumlah perokok menjadi 7,4%. “Meski mengalami penurunan, sebenarnya ini masih jauh dari target RPJMN di angka 5,4%," kata Eva.

Melansir laporan Global Youth Tobacco Survey, ada peningkatan konsumsi rokok elektrik hingga 10 kali lipat. Persentasenya naik dari 0,35% pada 2018 menjadi 3,5% pada 2023.  

Hasil serupa juga terlihat di Survei Kesehatan Indonesia 2023. Ada kenaikan pengguna vape dari 0,06% menjadi 0,13%.  Kenaikan menurut Eva banyak terjadi pada kelompok anak dan remaja usia 15 sampai 19 tahun.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...