Kadin Kubu Arsjad akan Gugat Penyelenggara Munaslub ke Pengadilan

Andi M. Arief
25 September 2024, 18:54
kadin, munaslub
Katadata
Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid (duduk tengah) saat menggelar konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9). Foto: Mela Syaharani/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin kubu Arjsad Rasjid akan membawa keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Kadin 2024 ke pengadilan perdata. Keputusan Munaslub Kadin 2024 dinilai melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva berencana menggugat penanggung jawab Munaslub Kadin 2024 ke pengadilan negeri. Hamdan menilai, gugatan akan diajukan terhadap Dewan Pengarah, kepanitiaan, dan semua pihak yang aktif dalam penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024.

"Kami belum menentukan pengadilan negeri mana yang akan menerima gugatan tersebut karena ada banyak aspek yang harus kami kaji," kata Hamdan di Menara Kadin, Rabu (25/9).

Ia mengklaim telah memiliki daftar nama orang-orang yang aktif dalam penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024. Namun, Hamdan masih enggan mengumumkan pihak-pihak tersebut dengan dalih masih dalam proses penyidikan internal.

Hamdan menyampaikan, gugatan didasarkan alasan penggelaran Munaslub Kadin 2024 tidak logis. Munaslub Kadin 2024 memutuskan mengganti Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden 2024.

Arsjad saat itu mengambil cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin selama delapan bulan sejak september 2023. Langkah tersebut diambil agar tidak mencampurkan urusan politik dengan Kadin.

Hamdan mengatakan, Ketua Umum Kadin selama ini aktif dalam kegiatan politik. Ia mencontohkan Ketua Umum Kadin 2009-2014 MS Hidayat dan Ketua Umum Kadin 1993-2003 Aburizal Bakrie yang menjabat sebagai pengurus Partai Golkar. Hamdan menekankan status yang dimiliki Hidayat dan Bakrie tidak menyalahi AD/ART Kadin.

Dokumen penjelasan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 menyatakan pengurus Kadin boleh menjadi anggota partai politik atau golongan karya. Namun beleid yang sama menekankan pengurus kadin tidak boleh membawa politik dalam kadin maupun membawa kadin dalam politik.

Ketua Umum Kadin 2015-2020 Rosan Roeslani pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2018. "Saya tidak menemukan dokumen bahwa Pak Rosan minta cuti sebagai Ketua Kadin saat menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye," katanya.

Hamdan menilai proses maupun pengajuan Munaslub Kadin 2024 cacat berdasarkan AD/ART Kadin. Selain proses pengajuan Munaslub, Hamdan menemukan penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi kuorum.

Munaslub Kadin wajib dihadiri oleh setengah Anggota Luar Biasa Kadin. Musyawarah Nasional Kadin ke-VIII menetapkna jumlah Anggota Luar Biasa Kadin adalah 124 organisasi, sedangkan Anggota Luar Biasa yang menghadiri Munaslub Kadin 2024 hanya 25 organisasi.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...