Rugikan RI Rp 1 T, Warga Cina Tersangka Tambang Ilegal Dituntut 5 Tahun Penjara

Mela Syaharani
3 Oktober 2024, 15:32
tambang emas ilegal, tambang emas, warga cina
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.
Ilustrasi.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebut, tersangka penambangan emas tanpa izin atau ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat dituntut lima tahun penjara. Tersangka YH, yang merupakan warga negara Cina, juga terancam denda Rp 50 miliar.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan,” demikian siaran pers  Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kamis (3/10).

Hukuman dan denda tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang pada Senin (30/9). Akibat penambangan ilegal ini negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menyatakan terdakwa YH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.  Melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan. Namun hal ini justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. 

Penambangan ilegal ini dilakukan menggunakan  metode peledakan. Hal ini dilakukan untuk memberaikan batuan bijih emas dan alat-alat berat. 

Batuan tersebut diolah dan dimurnikan di dalam tanah menggunakan merkuri. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas  dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bullion emas.

Kementerian ESDM menyebut penggunaan merkuri untuk pengolahan emas sangat berbahaya bagi lingkungan. Bila merkuri telah terbuang ke lingkungan baik ke media air, tanah, maupun ke udara, yang akan terkena dampaknya adalah makhluk hidup yang ada di sekitarnya. Mulai dari tanaman, ataupun biota seperti ikan sebagai rantai makanan, dan akhirnya akan dikonsumsi oleh manusia.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...