Kemenko Marves Jelaskan Sebab Avtur Indonesia Mayoritas Masih Dipasok Pertamina
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengatakan mayoritas avtur di bandar udara Indonesia dipasok oleh PT Pertamina Patra Niaga. Kondisi ini terjadi karena perusahaan tersebut diberi penugasan khusus oleh pemerintah.
Tidak hanya bandara rute ramai, Pertamina juga memasok bahan bakar pesawat tersebut di rute yang sepi. "Meskipun tidak diterapkan satu harga, namun, paling tidak, harga antara satu daerah dengan lainnya tidak jomplang," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10).
Pemerintah saat ini masih mengkaji pengelolaan pasokan avtur secara multiprovider agar harganya dapat turun. “Kami perlu pastikan pemasok (di luar Pertamina) ini tidak hanya melayani rute gemuk saja. Kalau begitu jadi tidak kompetitif atau tidak adil kepada semua provider (pemasok),” ujarnya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebelumnya mengatakan saat ini badan usaha yang telah memiliki izin usaha niaga produk avtur selain Pertamina adalah PT AKR Corporindo Tbk, PT Dirgantara Petroindo (AKR-BP), dan PT Fajar Putra Indo. Namun, belum ada dampak yang signifikan dari sistem ini.
Tudingan Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menuding BPH Migas sebagai salah satu penyebab tingginya harga tiket pesawat. BPH Migas, menurut Budi< melindungi monopoli avtur di dalam negeri.
"Masa iya syarat jadi operator Avtur harus berpengalaman internasional. Penerbangan di negara sendiri kok pakai pengalaman internasional," kata Budi di kantornya pada awal bulan ini
Ia menyampaikan keluhan tersebut saat rapat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Namun, permintaannya tak dieksekusi BPH Migas.
Harga avtur di luar negeri saat ini lebih rendah dibandingkan domestik karena dipasok dari berbagai operator. Sedangkan di Indonesia, pasokan avtur hanya berasal dari Pertamina. Dalam hitungannya, harga avtur bisa serupa dengan negara lain jika ada empat operator.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menepis tuduhan tersebut. Menurut dia, pihaknya terus memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan transparan.
Selain itu, Saleh menyebut bahwa BPH Migas telah membuka akses pasar bagi pelaku usaha lain yang memenuhi persyaratan untuk turut serta dalam penyediaan avtur. Hal ini tercantum dalam Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008.
“Peraturan ini telah menyediakan berbagai opsi kerja sama, termasuk bentuk co-mingling dan penggunaan fasilitas penyimpanan bersama yang terbuka bagi semua pelaku usaha yang memenuhi syarat,” katanya.