Pengusaha Respons Buruh Tuntut UMP Naik 8%: Ekonomi Lagi Lesu, PHK di Mana-mana

Mela Syaharani
18 Oktober 2024, 16:21
buruh, UMP, UMP 2025, pengusaha, ekonomi lesu
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Ilustrasi. Buruh menuntut kenaikan UMP 2025 mencapai 8%.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai upah minimum provinsi atau UMP 2025 tak bisa seperti keinginan buruh yang menuntut kenaikan mencapai 8%. Wakil Ketua Apindo Bob Azam menekankan, kondisi perekonomian yang tengah sulit terlihat dari deflasi  yang dialami Indonesia selama lima bulan terakhir.

“Mestinya angkanya tidak sebesar itu, karena inflasi hanya sekitar 2% yang menunjukkan dunia usaha dalam kondisi lesu dan terjadi PHK di mana-mana,” kata Bob saat dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (18/10).

Bob menyebut kenaikan juga harus melihat kepentingan umum lainnya, seperti ketersediaan lapangan kerja. Dia menyebut setiap tahun Indonesia memiliki tiga juta orang para pencari kerja baru, sementara daya serap pekerjaan di Indonesia saat ini dibawah satu juta per tahun.

Dia mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku, kenaikan upah setiap tahun berkisar 3-4,5%. Kenaikan ini tergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Jika kenaikan upah ingin lebih tinggi, silakan disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.

Kendati demikian , Bob menyebut Indonesia mengalami kenaikan UMP hampir 20% pada periode 2012-2017. Ia menilai, kondisi ini mengakibatkan Indonesia ditinggalkan investasi padat karya.

KSPI sebelunya mengancam akan menggelar mogok nasional selama dua hari berturut-turut bulan depan jika UMP tak naik 8%. Mogok nasional tersebut akan diikuti 5 juta buruh dan berpotensi membuat 15.000 pabrik stop produksi. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengaku sedang memilih jadwal pelaksanaan mogok nasional tersebut, yakni antara 11-12 atau 25-26 November 2024. Ia menjelaskan, dasar pelaksanaan mogok nasional bukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tetapi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kami menggunakan UU tentang Unjuk Rasa. Jadi, kami meminta aksi mogok nasional ini jangan dihalang-halangi, karena kegiatan itu dilindungi konstitusi," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/10). 

Said mencatat enam konfederasi buruh di dalam negeri akan menjadi penanggung jawab mogok nasional tersebut, sedangkan peserta aksi dapat merupakan anggota maupun bukan anggota serikat buruh. Ia menyampaikan hanya ada dua isu yang menjadi tuntutan buruh dalam mogok nasional tersebut, yakni kenaikan upah minimum 2025 sesuai dengan tuntutan buruh dan pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Said mendorong UMP tahun depan naik antara 8% sampai 10%. Oleh karena itu, buruh menuntut agar alfa yang digunakan dalam rumus Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan diubah dari 0,1 sampai 0,3 menjadi 1,0 sampai 1,2. 

Ia berargumen besaran alfa tersebut telah adil lantaran kenaikan upah minimum selama dua tahun terakhir selalu lebih rendah dari inflasi. Dengan kata lain, perubahan alfa menjadi 1,0 sampai 1,2 dinilai akan mengkompensasi tabungan buruh yang telah digunakan tunk bertahan hidup pada tahun ini.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...