Ada Perubahan Hitungan UMP 2025 Usai Putusan MK, Buruh Tunda Mogok Nasional

Andi M. Arief
7 November 2024, 14:15
 UMP, mogok nasional, UMP 2025
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Sejumlah buruh saat berunjuk unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Mereka meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen serta menuntut pencabutan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan, jadwal mogok nasional akan diundur menjadi 19-24 Desember 2024. Ini  karena buruh, pemerintah, dan pengusaha tengah menggodok formula upah minimum baru setelah putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Wakil Presiden KSPI Kahar S Cahyono menjelaskan, keputusan tersebut muncul setelah pertemuan antara pimpinan DPR, KSPI, Kementerian Hukum, dan Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, Rabu (6/11). Pertemuan tiga unsur tersebut menetapkan pencabutan tenggat waktu penetapan Upah Minimum Provinsi yang seharusnya terbit pada 21 November 2024.

"Presiden KSPI menegaskan tidak akan ada aksi mogok nasional antara 7-25 November 2024, karena pada rentang tanggal tersebut sedang ada diskusi formula indeks tertentu dalam formula upah minimum tahun depan," kata Kahar dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/11).

Kahar menyampaikan, variabel formula upah minimum yang akan digunakan dalam menghitung upah minimum belum berubah, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. ejauh ini formula yang terbentuk adalah hasil pengalian antara alfa dan pertumbuhan ekonomi yang dijumlahkan dengan inflasi.

Rentang alfa dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan adalah 0,1-0,3. Akan tetapi, putusan Mahkamah Konstitusi pada UU CIpta Kerja membuat PP tersebut tidak berlaku secara hukum.

Kahar mencatat, Kemenaker mengajukan pendekatan nilai alfa dibagi sesuai dengan jenis industri. Pemerintah mengajukan alfa untuk industri padat karya adalah 0,2 sampai 0,5, sementara itu alfa pada industri padat modal adalah 0,2 sampai 0,8.

Kahar menegaskan KSPI menolak usulan pemerintah dalam membagi alfa sesuai dengan jenis industri. Pendekatan tersebut dinilai menyalahi esensi upah minimum yang dipahami serikat buruh.

"Upah minimum adalah upah paling rendah yang berfungsi sebagai jaring pengaman. Tidak boleh ada upah di bawah upah minimum, sehingga kami menolak pendekatan alfa dengan dua kategori," katanya.

Di sisi lain, Kahar mengatakan usulan KSPI terkait rentang alfa tidak berubah, yakni 1,0 sampai 1,2. Rentang tersebut dinilai dapat mempertahankan daya beli masyarakat pada tahun depan.

Kahar mengatakan, proses perundingan saat ini adalah mencari titik kompromi antara pihak buruh dan pemerintah. Menurutnya, mogok nasional akan tetap digelar jika proses perundingan tidak mencapai kata sepakat.

"Pelaksanaan mogok nasional bergantung pada sikap Kemenaker pada kelayakan upah minimum. Jika terjadi kesepakatan, tentu rencana mogok nasional dibatalkan," ujarnya.

Presiden KSPI Said Iqbal berargumen alfa 1,0 sampai 1,2 akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% atau sesuai dengan target presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ia menilai kota-kota besar dapat menggunakan alfa sebesar 1,0. itu, alfa 1,2 dapat diterapkan pada kota-kota tier dua maupun tiga untuk memperkecil disparitas pendapatan di sebuah wilayah.

"Usulan buruh jelas, alfa dalam PP No. 51 Tahun 2023 diubah menjadi 1,0 sampai 1,2 hingga putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 diubah lagi," katanya.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...