Buruh Minta Pemerintah Kembali Atur Upah Minimum Sektoral Tahun Depan

Andi M. Arief
7 November 2024, 15:39
Sejumlah buruh membentangkan syal usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja
ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/rwa.
Sejumlah buruh membentangkan syal usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024). MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, di antaranya soal upah dan tenaga kerja asing.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mendorong pemerintah kembali menetapkan Upah Minimum Sektoral pada tahun depan. Ini seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan agar para gubernur menetapkan UMSK dalam putusan uji materi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

UMSK berhenti ditetapkan setelah penerbitan aturan turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. MK memutuskan Pasal 88C UU No. 6 Tahun 2023 tidak berkekuatan hukum lantaran bertentangan dengan prinsip perlindungan hak-hak pekerja.

"Karena MK sudah menyatakan bahwa UMSK harus diperlakukan, kami meminta pemerintah agar UMSK bisa diberlakukan dalam penetapan upah minimum 2025," kata Wakil Presiden KSPI Kahar S Cahyono dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/11).

Kahar menjelaskan UMSK diberlakukan bagi perusahaan yang berkecimpung dalam industri dengan nilai tambah besar. Dengan demikian, UMSK umumnya lebih besar dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Kahar menghitung UMSK umumnya lebih tinggi antara 5% sampai 15% daripada rata-rata upah minimum saat masih berlaku sebelum 2021. Kahar berharap penetapan UMSK dapat dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah atau Depeda.

Depeda terdiri dari tiga unsur, pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha. Kahar mengatakan, penetapan UMSK oleh Depeda akan lebih akurat lantaran Depeda lebih mengetahui kondisi industri di daerah dibandingkan pemerintah pusat.

"Kami berharap pemerintah pusat tidak mengintervensi besaran UMSK yang diputuskan Dewan Pengupahan Daerah nantinya," katanya.

Anggota Tim Perumus Omnibus Law Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso pada 2020 menilai, ketentuan upah sektoral selama ini memusingkan karena ada Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK)

Aloysius juga menyebutkan, pengusaha telah meminta pemerintah untuk mengubah ketentuan UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan sejak 2016, namun hal ini sulit dilakukan.

Ia pun mengatakan, ketentuan upah sektoral dapat dilakukan melalui ruang bipartit antara pengusaha dan buruh. Hal ini dinilai baik lantaran masing-masing industri memiliki kemampuan yang berbeda-beda, seperti industri otomotif yang terdiri dari pabrik besar hingga pabrik komponen yang lebih kecil.

"Selama ini kita sebagai pengusaha agak pusing karena selama ini negosiasi dagang sapi," kata dia dalam sebuah diskusi virtual, 9 Oktober 2020.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...