Mendagri Siapkan Surat Edaran Hapus Pungutan BPHTP untuk Pembangunan Rumah MBR

Andi M. Arief
9 November 2024, 09:23
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024).
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/tom.
Foto udara rumah subsidi yang telah selesai dibangun di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (7/11/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tengah menyiapkan surat edaran pada pemerintah daerah untuk menghapus sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB untuk pembangunan rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Surat edaran tersebt akan terbit pekan depan.

"Selain itu, saya akan upayakan betul penyelesaian izin Persetujuan Bangunan Gedung dalam pembangunan rumah khusus bagi MBR terbit paling lama 10 hari dalam surat edaran tersebut," kata Tito dalam Talkshow Program 3 Juta Rumah BTN, Jumat (8/11).

Seperti diketahui, BPHTB mencapai 5% dari hasil pengurangan antara harga jual dan Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak. Sementara itu, PBG adalah dokumen wajib yang diperlukan pengembang untuk memulai pembangunan rumah.

Kebijakan BPHTB diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Klausul tersebut menetapkan pemerintah daerah dapat memberikan keringanan atau penghapusan retribusi dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah.

Tito menekankan surat edaran tersebut akan mengarahkan pemerintah daerah agar selalu memilih untuk menghapus retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah. Secara rinci, kondisi fiskal yang dimaksud adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

"Penghapusan BPHTB yang tadinya hanya menjadi pilihan, saya tegaskan untuk dihapuskan bagi pembangunan rumah MBR," katanya.

Walau demikian, Tito meminta agar pada pengembang tidak menyalahgunakan relaksasi tersebut. Tito mengaku khawatir ada pengembang nakal yang mengaku membangun rumah untuk MBR namun akhirnya dijual secara komersial.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk Nixon LP Napitupulu mengatakan pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP hingga tahun depan. Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan dalam pembelian rumah mencapai 11% saat ini.

Dengan kata lain, penghapusan retribusi dalam pembangunan rumah MBR membuat biaya pembangunan rumah akan turun setidaknya 16% pada tahun depan. Masyarakat seringkali terbebani dengan biaya tambahan yang cukup besar saat membeli properti.

Selain BPHTB dan PPN, ia mengatakan, ada juga biaya tambahan lain seperti asuransi yang jika diakumulasi dapat mencapai 20% hingga 21% dari harga rumah. Biaya-biaya ini tidak bisa dimasukkan ke dalam kredit, sehingga beban masyarakat menjadi semakin berat saat membeli rumah. Adanya penghapusan beban tersebut target pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat tercapai lebih cepat.

"Rencananya akan meningkatkan tenor KPR menjadi 25 atau 30 tahun, jadi angsuran lebih ringan untuk masyarakat," tuturnya.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...