Pabrikan: Produksi Susu Domestik Sesuai Standar Masih Sedikit
Asosiasi Industri Pengolah Susu atau AIPS meminta pemerintah fokus mendorong kualitas susu segar yang diproduksi peternak sapi perah domesti alih-alih memperketat syarat impor dengan menambah bea masuk susu impor atau langsung mewajibkan penyerapan susu segar lokal.
Direktur Eksekutif AIPS Sonny Effendhi mengatakan, volume susu lokal yang sesuai standar saat ini masih sedikit. Menurut dia, pengenaan tambahan tarif justru kontraproduktif karena akan menaikkan harga jual produk susu ke konsumen.
"Pengenaan tambahan tarif bea masuk saat ini tidak tepat, karena saat ini daya beli masyarakat masih belum baik," kata Sonny kepada Katadata.co.id, Selasa (12/11).
Karena itu, Sonny mendorong peningkatan kualitas menjadi langkah terbaik untuk meningkatkan serapan susu segar oleh pabrikan. Ia menjelaskan, banyak susu segar yang tercemar air, sirup gula, minyak nabati, karbonat, dan hidrogen peroksida.
Sonny menekankan, susu murni hasil produksi peternak sudah sesuai standar. Hal tersebut tidak tercermin pada mayoritas susu yang disetor ke pabrikan lantaran oknum dalam rantai pasok.
"Saya sampaikan, tidak semua koperasi menambah cemaran. Jika koperasi sudah mengikuti standar prosedur operasi, hasil kualitasnya pasti sesuai standar," ujarnya.
Kementerian Koperasi juga berencana mendorong pendirian pabrik pengolahan khusus produsen susu segar. Peternak sapi perah kini sangat bergantung pada kontrak pembelian yang diberikan Industri Pengolah Susu.
Sonny menyampaikan, pihaknya tidak memiliki tantangan terkait usulan tersebut. "Untuk tujuan kebaikan, kami akan dukung rencana tersebut," katanya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya berencana mengevaluasi secara ketat terkait syarat impor susu sapi, yakni penyerapan susu segar lokal. Langkah tersebut merupakan respon pemerintah terhadap aksi buang hasil produksi oleh peternak sapi perah pekan lalu.
Amran mengklaim telah berhasil jadi mediator antara peternak sapi perah dan industri pengolah susu sapi. Hasil mediasi tersebut adalah mewajibkan industri lokal menyerap hasil produksi peternak sapi perah domestik dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Jika industri pengolah susu menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” kata Amran dalam keterangan resmi, Senin (11/11).
Amran menjelaskan,kondisi industri susu sapi saat ini berakar dari pencabutan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional pada 1998. Beleid tersebut dicabut agar pemerintah mematuhi kesepakatan dalam Letter of Intent dengan International Monetary Fund.
Ia menghitung, pencabutan Inpres No. 2 Tahun 1985 membuat kontribusi susu impor di dalam negeri anik dari 40% pada 1997 menjadi 80% saat ini. Menurutnya, pemerintah saat ini akan mendukung peningkatan serapan susu segar lokal ke pabrik pengolah susu.
Pada saat yang sama, Amran berharap pelaku industri pengolah susu dapat ikut membina peternak lokal agar hasil produksi memiliki standar yang sama. Dengan demikian, Amran meyakini kualitas susu segar di dalam negeri dapat meningkat.