Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Karyawan di Pabrik Sritex
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer akan kembali mengunjungi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex akhir pekan ini, Jumat (15/11). Tujuan kunjungan tersebut adalah memastikan tidak ada tenaga kerja Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja.
Ia mengatakan, langkah tersebut perlu dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga patriotisme manajemen Sritex. “Kami akan menjadikan momentum Sritex untuk membangkitkan patriotisme kawan-kawan pengusaha dan buruh di dalam negeri," kata Immanuel di kantornya, Rabu (13/11).
Di samping itu, Immanuel mempersiapkan koordinasi dengan tiga kementerian lainnya, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Salah satu hasil koordinasi tersebut adalah upaya koordinasi dengan kurator kasus pailit Sritex.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin permanen ekspor-impor kepada Sritex pekan lalu, Selasa (5/11). Namun proses ekspor-impor di emiten industri tekstil berkode SRIL tersebut masih tersendat lantaran proses penilaian aset oleh kurator.
"Kurator jangan main-main, kecuali mereka berani berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung ke Sritex. Ini juga perintah presiden," kata Immanuel.
Sritex dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Senin (21/10). Sritex dinyatakan pailit setelah lalai membayar cicilan utang kepada PT Indo Bharat Raya.
Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu menyatakan masih memiliki utang dagang senilai Rp 101,31 miliar kepada IBR. Jika merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Sritex per 30 Juni 2024, nilai kewajiban perusahaan ke IBR hanya 0,38% dari total liabilitasnya yang mencapai US$1,6 miliar atau Rp 25,1 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan peran pemerintah dalam penyelamatan Sritex adalah fasilitator. Artinya, bantuan pemerintah bukan berbentuk finansial. Pemerintah juga akan tetap mengacu kepada putusan pengadilan dalam membantu Sritex.
Terkait utang Sritex kepada 28 bank, akan tetap ditanggung oleh perusahaan. "(Utang kepada 28 bank ditanggung) pemilik Sritex. Sejauh ini, kan kita sebagai fasilitator saja," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (1/11).
Airlangga menegaskan bahwa keputusan pengadilan perlu ditaati karena Indonesia sebagai negara hukum. Karena itu ia mengatakan keputusan pengadilan harus harus diikuti dengan status Sritex dikuasai oleh kurator.
Meski demikian, langkah-langkah lanjutan tetap dilakukan agar Sritex tetap berproduksi dalam memenuhi kebutuhan ekspor dan impor. Sejauh ini pihak Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan kurator sudah bertemu. Begitu juga dengan pemilik Sritex.