Marak Penyelundupan, Menhub Dudy Perketat Pengawasan di Pelabuhan dan Bandara

Andi M. Arief
14 November 2024, 15:07
pelabuhan, penyelundupan, bandara
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi akan memperketat pengawasan barang di pelabuhan dan bandar udara. Langkah ini untuk mencegah penyelundupan barang dari luar negeri.

"Kami akan selalu bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk mengawasi barang yang masuk dan keluar di pelabuhan, bandara, dan infrastruktur terkait," katanya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (14/11). 

Dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah menindak penyelundupan barang ke dalam negeri senilai Rp 6,1 triliun pada Januari-Oktober 2024. Mayoritas barangnya adalah rokok, sebanyak 18.225 kali penindakan. Jumlah yang diamankan mencapai 710 juta barang senilai Rp 1,1 triliun. 

Komoditas lainnya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) dengan jumlah penindakan 12.490 kali. Nilai barangnya mencapai Rp 4,6 triliun. "Penyelundupan TPT ini memang meresahkan karena banyak dijual ilegal di masyarakat," ucap Sri Mulyani. 

Nilai Kerugian Tekstil Ilegal

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Temmy Setya Permana mendata data impor tekstil dan produk tekstil yang masuk ke dalam negeri dua kali lipat dari yang tercatat di Badan Pusat Statistik.

Pemerintah menaksir potensi nilai yang hilang dari perekonomian nasional akibat hal tersebut mencapai Rp 11,83 triliun per tahun. Temmy mengatakan selisih data impor BPS dan data produk TPT yang diekspor ke Indonesia konsisten tumbuh pada 2019-2022.

"Pakaian ilegal yang tidak tercatat oleh BPS ini yang mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor sangat murah dan dijual secara daring," katanya pada 6 Agustus 2024.

Pakaian impor ilegal tersebut dijual dengan harga Rp 3.500 sampai Rp 10.000 per lembar. Angka tersebut tidak termasuk harga pakaian bekas impor ilegal karena tidak tercatat dalam pos tarif negara asal maupun BPS.

Masifnya impor tekstil ilegal tersebut membuat serapan tenaga kerja hilang hingga 67 ribu orang dengan total pendapatan Rp 2 triliun per tahun. Pada saat yang sama, negara kehilangan pendapatan hingga Rp 6,2 triliun per tahun.

Secara rinci, negara tidak mendapatkan pendapatan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp 1,4 triliun per tahun. Kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp 4,8 triliun per tahun karena tidak membayar bea masuk.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...