Kemenhub Tunggu Kajian Satgas soal Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik

Andi M. Arief
15 November 2024, 20:59
Petugas membawa bagasi penumpang ke pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/11/2024). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan terkait penurunan harga tiket pesawat, saat ini Satgas Penurunan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Petugas membawa bagasi penumpang ke pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/11/2024). Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perkembangan terkait penurunan harga tiket pesawat, saat ini Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat masih bekerja dan berfokus pada tarif penerbangan domestik.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan harga tiket pesawat domestik dari Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat.  Kemenhub telah memberikan sejumlah masukan sebagai pertimbangan bagi Satgas. 

"Jika rekomendasinya sudah keluar, Kemenhub akan menyampaikan informasi itu kepada publik secara transparan. Begitupun perihal kapan penurunan harga tiket itu bisa dilakukan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, di Jakarta, Jumat (15/11).

Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga. Satgas bertugas melakukan kajian untuk dapat menyelaraskan semua kebijakan untuk menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil.

Selain bekerja bersama Satgas, Elba mengatakan, Kemenhub juga melakukan upaya lainnya untuk menstabilkan harga tiket pesawat. Salah satunya dengan berdiskusi intensif dengan pihak maskapai. Maskapai penerbangan diharapkan dapat melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

Tiket pesawat yang dibayarkan masyarakat terdiri dari sejumlah komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, serta biaya tuslah/tambahan (surcharge). Hal ini membuat penurunan harga tiket pesawat perlu keterlibatan berbagai pihak lintas sektor.

“Kemenhub selalu berupaya mendengarkan aspirasi masyarakat. Saat ini pemerintah terus bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat menjadi lebih murah, mengingat harga tiket tidak semata-mata melibatkan Kemenhub,” kata Elba.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya menargetkan harga tiket pesawat dapat turun pada bulan ini. Ia belum dapat memastikan berapa besar penurunannya.

"Dalam 1-2 pekan ke depan kami akan mempercepat proses penurunan harga tiket pesawat. Kami harus bicara dengan pada pelaku industri penerbangan," kata AHY di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional, Jakarta, Jumat (15/11).

AHY mengatakan, diskusi dengan maskapai penting agar maskapai penerbangan dapat tetap menjaga performa keuangan dalam upaya penurunan harga tiket pesawat. "Harus ada kerja sama yang baik antara semua pihak agar bisa menurunkan harga tiket pesawat," ujarnya.

Pemerintahan mulai membahas penurunan harga tiket pesawat dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pekan ini, pada Rabu lalu. Kementerian teknis yang tergabung dalam rakor tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pariwisata.

Namin, Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai harga tiket pesawat terbang tidak dapat turun pada tahun ini. Pemaksaan penurunan harganya dapat membuat sebagian maskapai penerbangan lokal gulung tikar.

Perusahaan penerbangan lokal sedang kesulitan mengisi 70% keterisian kursi di setiap penerbangan. Padahal libur Natal dan tahun baru tinggal sebulan lagi. "Kalau harga tiket dipaksa turun, maskapai-maskapai di dalam negeri akan tutup," kata Alvin kepada Katadata.co.id, Jumat (15/11).

Saat ini harga tiket pesawat mahal karena dua faktor, yaitu kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dengan kondisi tersebut, Alvin berpendapat, penurunan harga tiket tidak boleh berasal dari efisiensi operasional maskapai. 

Dalam catatannya, pemerintah pernah menekan harga tiket pesawat pada 2019. Namun, kondisinya saat itu PPN masih 10%. Pajak ini kemudian naik menjadi 11% pada 2022. Kementerian Keuangan bahkan akan menaikkannya lagi menjadi 12% pada awal tahun depan. 

Pembebasan PPN pada avtur dan tiket dapat menjadi langkah cepat untuk menurunkan harga tiket pesawat. Alvin mengatakan, penurunannya dapat mencapai 13%. 

Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara. Aturan ini membebaskan bea masuk suku cadang pesawat mulai tahun depan.

Alvin menghitung kebijakan tersebut hanya menekan harga tiket pesawat hingga 4% tahun depan. Jika ditambah dengan pengapusan PPN pada avtur dan tiket pesawat, harganya dapat ditekan hingga 17%. "Dengan kata lain, penurunan harga tiket pesawat baru dapat terjadi tahun depan," katanya.

Selain PPN, Alvin mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang retribusi bandara dalam bentuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau PJP2U. Besaran retribusi tersebut terlalu tinggi akibat inefisiensi desain bandara di dalam negeri.

Alvin mencontohkan PJP2U untuk penggunaan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang kini mencapai Rp 168 ribu per penumpang. Biaya ini berkontribusi hampir 20% dalam tiket penerbangan senilai Rp 800 ribu per orang. "Retribusi yang dikeluarkan maskapai untuk bandara perlu dikaji ulang, karena PJP2U di sebagian bandara sudah terlalu mahal," ujarnya.

 

 

Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...