Mengapa UMP 2025 Batal Ditetapkan Para Gubernur Hari Ini?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 tidak akan ditetapkan dan diumumkan oleh para gubernur pada hari ini (21/11). Jika mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2024, UMP maksimal ditetapkan oleh para gubernur pada 21 November, sedangkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK maksimal ditetapkan pada 30 November.
"Kalau UMP, seperti sudah saya sampaikan, ini kita masih berproses," ujar Yasseril saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta, Kamis (21/11), seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, pembahasan rumusan perhitungan upah minimum saat ini masih berjalan di antara sejumlah pemangku kepentingan. Ia menargetkan rumusan ini rampung pada akhir bulan ini untuk disampaikan kepada Presiden prabowo Subianto.
Presiden Prabowo saat ini sedang melakukan lawatan ke sejumlah negara dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 26 Oktober 2024. "Kami akan menghadap Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan beliau," kata Yasseril.
UMP 2025 Naik, Tapi Masih Gunakan Formula Lama
Yassierli sebelumnya memastikan UMP 2025 akan naik dibandingkan tahun ini. Negosiasi terkait formula upah minimum tahun depan masih berlangsung dengan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas. Namun, seluruh unsur Depenas telah menargetkan negosiasi tersebut menghasilkan formula upah minimum baru pada pekan depan.
"Kami punya target bahwa kami akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akhir bulan ini untuk bisa acuan bagi gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum," kata Yasierli kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).
Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh. Yassierli mengatakan unsur pengusaha diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam pembahasan upah minimum 2025.
Yassierli mengatakan gubernur dan bupati memiliki waktu sekitar 30 hari untuk menentukan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten setelah penerbitan Permenaker. Ia tidak mengubah waktu implementasi upah minimum 2025, yakni 1 Januari 2025. "Kami ingin mendapatkan satu kesepahaman yang lebih solid terkait formula dan aturan dalam menetapkan upah minimum 2025," ujarnya.
Adapun dalam pembahasan UMP 2025, menurut dia, PP Nomor 51 Tahun 2023 tak lagi menjadi acuan karena atura telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi seiring keputusan terkait UU Cipta Kerja.
Namun, buruh, pengusaha, dan pemerintah sejauh ini sepakat menggunakan formula yang sama untuk menghitung UMP dalam aturan tersebut yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa. Namun, besaran alfa tersebut masih dinegosiasikan oleh ketiga pihak.