11.000 iPhone 16 Lolos Masuk RI Meski Masih Ilegal Diperjualbelikan
Kementerian Perindustrian mencatat, terdapat 11 ribu iPhone 16 yang masuk ke Indonesia hingga November 2024, meski masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Penggunaan iPhone 16 hanya bisa dilakukan jika barang tersebut adalah barang bawaan penumpang yang dibeli untuk digunakan sendiri.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, terdapat 2.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia hanya dalam waktu kurang dari satu bulan atau pada 25 Oktober hingga 10 November 2024. Seluruh ponsel tersebut masuk melalui jalur bawaan penumpang.
"Kalau hingga Oktober 2024 jumlah iPhone 16 yang dijaring mencapai 9.000 unit, jadi sejauh ini yang sudah terjaring 11.000 unit," kata Febri di kantornya, Kamis (21/11).
Febri mengaku pemerintah belum memblokir nomor identitas internasional ponsel atau IMEI iPhone 16 sampai saat ini. Namun, pemerintah mempertimbangkan langkah tersebut untuk memperketat masuknya iPhone 16 ke Indonesia.
Namun, Kementerian Perindustrian hingga kini belum berencana melakukan kerja sama pengawasan dengan kementerian atau lembaga lain. Menurutnya, masing-masing kementerian dan lembaga memiliki sistem independen dalam menjaring barang impor ilegal.
"Kami punya cara sendiri bagaimana memastikan serial iPhone 16 yang masuk lewat modus barang bawaan," katanya.
Namun, ia memperingatkan agar lokapasar tidak menjajakan iPhone 16 karena melanggar ketentuan. Apple belum bisa menjual iPhone 16 karena tidak memenuhi syarat TKDN. Raksasa teknologi ini sebelumnya memenuhi aturan TKDN melalui investasi pada pengembangan inovasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.
Permenperin No 29 Tahun 2017 mengatur tiga skema investasi yang dapat digunakan untuk memenuhi TKDN, yakni berdasarkan perangkat keras, perangkat lunak dan inovasi. Adapun investasi yang dikucurkan mencapai Rp 1,48 triliun pada 2020 sampai 2023 dalam bentuk pendirian Apple Academy di tiga lokasi, yakni Tangerang, Surabaya, dan Batam.
Namun, realisasi investasi tersebut ternyata berada di bawah komitmen Apple yang sebelumnya diajukan mencapai Rp 1,7 triliun pada 2020 sampai 2023. Febri mencatat, Apple masih memiliki utang investasi sekitar Rp 240 miliar.
Adapun sertifikasi TKDN Apple saat ini telah habis masa berlakunya sehingga untuk dapat menjual produk baru dengan TKDN di bawah persyaratan, Apple harus menanamkan investasi tambahan.
Pabrikan ponsel ini pun tengah mengajukan proposal rencana investasi pada 2024-2026 senilai US$ 100 juta atau Rp 1,58 triliun di dalam negeri. Salah satu bentuk investasi tersebut adalah menambah dua Apple Academy hingga Juni 2026 yang berlokasi di Jakarta dan Bali.
Namun, menurut Febri, proposal tersebut tidak menjelaskan secara detail berapa nilai investasi untuk mengembangkan dua Apple Academy hingga 2026. Karena itu, Febri mengatakan pemerintah belum menyetujui proposal investasi tersebut. Pemerintah ingin Apple mengubah bentuk investasi dari Apple Academy menjadi pusat pengembangan produk Apple di dalam negeri. "Menteri Perindustrian sudah melakukan rapat pimpinan internal membahas proposal tersebut," katanya.