Ditolak Hakim AS Lagi, Elon Musk Gagal Dapatkan Paket Gaji Tesla Rp 890 T
CEO Tesla Elon Musk kalah dalam upayanya untuk mendapatkan kembali paket gaji CEO tahun 2018 senilai US$ 56 miliar atau Rp 890 triliun pada Senin (2/12). Hakim Delaware menegakkan putusannya sebelumnya bahwa rencana kompensasi tersebut diberikan secara tidak benar.
Paket tersebut bernilai sekitar US$56 miliar atau setara Rp 890 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.905 per dolar AS. Paket tersebut adalah kompensasi terbesar dalam sejarah AS untuk seorang eksekutif perusahaan publik.
Pengacara Musk berusaha memengaruhi hakim di pengadilan bisnis Delaware setelah persidangan untuk membalikkan pendapatnya yang membatalkan rencana gaji CEO tersebut. Tesla telah melakukan pemungutan suara pemegang saham untuk "meratifikasi" rencana gaji Musk tahun 2018 itu pada rapat pemegang saham tahunan pembuat kendaraan listrik tersebut di Austin, Texas, pada Juni.
"Bahkan jika pemungutan suara pemegang saham dapat memiliki efek ratifikasi, hal itu tidak dapat dilakukan di sini," demikian ditulis Kanselir Kathaleen McCormick dalam pendapatnya.
Di sisi lain, hakim menyetujui pemberian biaya pengacara sebesar US$345 juta untuk pengacara yang berhasil menuntut atas nama pemegang saham Tesla untuk membatalkan rencana gaji tersebut.
"Kami senang dengan putusan Kanselir McCormick, yang menolak undangan Tesla untuk menyuntikkan ketidakpastian berkelanjutan ke dalam proses pengadilan dan berterima kasih kepada Kanselir dan stafnya atas kerja keras luar biasa mereka dalam mengawasi kasus yang rumit ini," kata pengacara dari Bernstein, Litowitz, Berger & Grossmann, firma yang mewakili penggugat, dalam sebuah pernyataan.
Musk dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Mahkamah Agung Delaware.
Musk mengecam keputusan pengadilan tersebut melalui unggahannya di X. "Jangan pernah mendirikan perusahaan Anda di negara bagian Delaware," kata Musk.
Perusahaan tersebut kemudian mengadakan pemungutan suara pemegang saham untuk mendirikan kembali perusahaan di Texas, dan secara resmi memindahkan pendiriannya di sana pada Juni.
Musk mengajukan mosi yang menyatakan bahwa pemungutan suara ratifikasi Tesla untuk paket gajinya seharusnya membuatnya membatalkan pendapat sebelumnya. Namun, Hakim McCormick menilai, tuntutan hukum tidak akan ada habisnya jika pengadilan memaafkan praktik yang mengizinkan pihak yang kalah untuk menciptakan fakta baru untuk tujuan merevisi putusan.
Kasus ini berawal saat investor bernama Richard Tornetta menggugat Musk dan beberapa direktur Tesla pada 2018 karena menganggap paket gaji mereka tidak adil. Paket gaji Musk pada 2018 memberinya hibah saham senilai 1% ekuitas Tesla setiap kali perusahaan mencapai salah satu dari 12 tahap peningkatan tujuan operasional dan keuangan.
Tornetta berpendapat bahwa pemegang saham tidak diberitahu betapa mudahnya tujuan tersebut dicapai ketika mereka memberikan suara pada paket tersebut. Ia mengklaim bahwa pembayaran tersebut tidak diperlukan karena Musk sudah memiliki sekitar 22% saham pembuat mobil tersebut.
Namun, Dewan Tesla mengatakan dalam pengajuan pengadilan bahwa paket pembayaran diperlukan untuk menyelaraskan insentif Musk dengan pemegang saham dan untuk membuatnya tetap fokus pada perusahaan saat perusahaan meningkatkan produksi Model 3.
Menurut mereka, Musk tidak menerima kompensasi apa pun selain opsi saham sehingga jika Tesla tidak mencapai target dalam paket pembayaran, Musk tidak akan menerima uang apa pun.
Meskipun batal meneriama paket gaji tersebut, kekayaan bersih Musk telah melonjak signifikan dalam beberapa minggu terakhir. Kekayaannya naik lebih dari US$43 miliar sejak kemenangan pemilihan Donald Trump bulan lalu. Saham Tesla telah melonjak 42% dalam empat minggu sejak pemilihan karena optimisme bahwa keakraban Musk dengan presiden yang akan datang akan menghasilkan kebijakan yang menguntungkan bagi perusahaannya.
Saham Tesla yang masih dipegang Musk bernilai hampir US$150 miliar berdasarkan harga penutupan hari Senin. Itu saja, tidak termasuk saham SpaceX-nya, akan menempatkannya di antara orang terkaya di dunia.