Permenaker Terbit, Upah Minimum 2025 Seluruh Daerah di Indonesia Naik 6,5%
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan upah minimum seluruh daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota naik 6,5% pada tahun depan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Pertimbangan pertama aturan itu adalah untuk menjaga daya beli buruh dan daya saing usaha. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja, perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025," tulis Yassierli dalam Permenaker itu, Rabu (4/12). Angka 6,5% juga telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tidak memuat formula yang memunculkan besaran 6,5% tersebut. Dengan kata lain, aturan ini tidak menggunakan penghitungan upah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Yassierli menetapkan seluruh gubernur wajib menerbitkan aturan upah minimum provinsi alias UMP 2025 selambatnya pekan depan, yaitu 11 Desember 2024. Lalu, para bupati dan walikota harus menerbitkan upah minimum kabupaten/kota pekan atau UMK pada pekan selanjutnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal sebelumnya mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional atau ILO Nomor 131 tentang Penetapan Upah Minimum.
Angkanya dinilai cukup moderat karena tuntutan buruh adalah 8%-10%. "Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja," kata Said.