Gubernur Sumbar Tetapkan UMP 2025 Naik 6,1% Jadi Rp 2,99 Juta
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menetapkan upah minimum Provinsi atau UMP Sumatera Barat pada 2025 sebesar Rp 2.993.193, naik Rp 182.744 dibandingkan tahun ini.
"UMP ini mulai berlaku 1 Januari 2025. Penetapan UMP Sumbar tahun 2025 itu melalui SK nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 9 Desember 2024," kata Mahyeldi, Selasa (10/12), seperti dikutip dari Antara.
Mahyeldi mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada.
“Penetapan UMP Sumbar 2024 ini telah melalui perhitungan yang matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Sumatera Barat. Ia menjelaskan, penetapan ini mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perkembangan ekonomi nasional dan daerah.
“Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pekerja untuk lebih sejahtera,” katanya.
Ia berharap semua perusahaan dan instansi di Sumbar segera menyesuaikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Sumbar juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan implementasi yang adil dan merata di seluruh sektor.
Selain UMP, Mahyeldi juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) senilai Rp. 3.024.193,47. UMSK ditetapkan dalam SK Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Sumatera Barat.
UMSP adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk sektor atau industri tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan atau risiko yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya. UMSP lebih tinggi dari UMP. Hal yang sama berlaku untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang harus lebih tinggi dari UMK.