Jawa Barat Putuskan UMP 2025 Naik 6,5% Jadi Rp 2,2 Juta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%. Secara rupiah, angkanya dari Rp 2.057.000 menjadi Rp 2.191.000.
"Kenaikannya kecil, enggak besar. Cuma Rp 140 ribu kalau kami lihat," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Jabar Roy Jinto, ketika dihubungi Antara, Rabu (11/12).
Kenaikan 6,5% sudah sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan. Setelah penetapan UMP, pemerintah kabupaten/kota akan membahas dan menenetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang harus rampung pada 18 Desember 2024.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Roy mengatakan, penetapan UMK tidak boleh di bawah UMP. "Khusus tahun ini, berdasarkan Permenaker, dilarang di bawah 6,5%," ucapnya.
Terkait upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, hingga saat ini belum tercapai kesepakatan. Para pengusaha tidak setuju dengan kenaikan 11,5%. "Kami usulkan harus di atas UMP. Kenaikan UMP 6,5%, tambah 5%, jadi 11,5%," kata Roy.
Para buruh kini menunggu penerbitan keputusan gubernur mengenai UMSP. "Kalau tidak diterbikan, maka gubernur melanggar aturan, karena ini wajib," katanya.