Menaker Ingatkan Kerja saat Natal dan Tahun Baru Berhak Dapat Uang Lembur

Andi M. Arief
12 Desember 2024, 13:53
menaker, uang lembur, natal, tahun baru
ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama bagi perusahaan.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan perusahaan yang mempekerjakan buruh saat Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025 wajib membayarkan uang lembur. Pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi. 

Hari libur Natal dan Tahun Baru ditetapkan pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2024. Adapun 25 Desember 2024 dan 1 januari 2025 merupakan libur nasional, sedangkan 26 Desember 2024 adalah cuti bersama.

"Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional sesuai kesepakatan antara buruh dan pengusaha,"  kata Yassierli dalam Surat Edaran No. M/6/HK.04/XII/2024, Kamis (12/12).

Dalam surat tersebut, Yassierli mengatakan ada 11 jenis industri yang dapat mempekerjakan buruhnya secara terus menerus. Namun, pengusaha yang mempekerjakan buruh pada hari  Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 wajib membayar upah kerja lembur.

Ada 11 industri yang pekerjanya berhak uang lembur karena masuk saat Natal dan Tahun Baru, sebagai berikut:

  1. Pelayanan jasa kesehatan
  2. Pelayanan jasa transportasi
  3. Jasa perbaikan alat transportasi
  4. Usaha pariwisata
  5. Jasa pos dan telekomunikasi
  6. Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  7. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
  8. Media massa
  9. Pengamanan
  10. Lembaga konservasi
  11. pekerjaan yang dapat mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan alat produksi.

Yassierli tidak mengubah aturan terkait cuti bersama pada akhir tahun ini. Dengan kata lain, buruh yang mengambil cuti bersama akan mengurangi kuota cuti tahunan.

Ia menyampaikan, buruh yang bekerja pada 26 Desember 2024 tidak mengurangi kuota cuti tahunan. Selain itu, pengusaha wajib membayarkan upah seperti hari kerja biasa.

PT Jasa Marga Tbk  mendata, jumlah kendaraan yang akan keluar dari Jakarta mencapai 3,06 juta unit pada 18 Desember 2024 sampai 4 Januari 2024. Angka tersebut naik 17,9% dari kondisi normal dan 2,4% jika dibandingkan dengan Nataru 2023/2024.

Sementara itu, Subakti mengatakan, jumlah kendaraan yang kembali ke Jakarta lebih sedikit dari kendaraan keluar namun tetap lebih besar dari 3 juta unit. Namun, menurutnya, angka tersebut lebih besar 18,6% dari kondisi normal dan 2,19% jika dibandingkan dengan Nataru 2023/2024.

Kementerian Perhubungan memprediksi jumlah pergerakan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru 2025 mencapai 110,6 juta. Jumlah itu diklaim mengalami peningkatan dibanding periode serupa tahun lalu. Dari jumlah tersebut, masyarakat yang melakukan pergerakan antar provinsi diperkirakan mencapai 19,84%, sedangkan  mobilitas di dalam provinsi sebesar 19,46%.

Daerah tertinggi yang paling banyak mobilitasnya kebanyakan berada di pulau Jawa, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Sumatera Utara.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...