Dorong Akses Pendanaan, Smesco akan Ciptakan Platform Khusus untuk UMKM
Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi Usaha Kecil Menengah atau Smesco berencana meluncurkan platform khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Tujuannya untuk memaksimalkan bantuan pemerintah terhadap UMKM.
Nilai bantuan pemerintah untuk UMKM setiap tahun mencapai Rp 30 triliun. Bantuan ini, menurut Komisioner Smesco Hanung Harimba, tidak tersalurkan maksimal karena terpecah ke dalam 30 kementerian dan lembaga.
Ia mengatakan rencana pembentukan platform masih dalam tahap diskusi. "Kami ingin menciptakan platform yang mengintegrasikan layanan bantuan pemerintah untuk UMKM," ucap Hanung dalam acara bertajuk Menatap Masa Depan: Transformasi dan Peluang UMKM Indonesia yang diselenggarakan Smesco dan Katadata, di Jakarta, Kamis (12/12).
Untuk saat ini, Hanung menyampaikan, salah satu proyek yang dilakukan Semsco untuk menangani masalah pendanaan adalah kerja sama antara Jakarta Clothing Expo atau JakCloth dan PT Pos Indonesia. Kerja sama ini membuat pelaku usaha yang tergabung dalam JakCloth dapat menggunakan fasilitas gudang Pos Indonesia.
Selain itu, pelaku UMKM dapat menjadikan barang yang disimpan dalam gudang Pos Indonesia sebagai kolateral untuk mendapatkan akses pendanaan perbankan. "UMKM garmen bisa menaruh barangnya di gudang Pos Indonesia sebelum distribusi. Barang-barang yang disimpan dalam gudang Pos Indonesia sudah terkurasi," katanya.
Credit Scoring UMKM
Hanung menilai pemerintah harus segera mengimplementasikan skema penilaian kredit baru khusus UMKM atau credit scoring. Langkah tersebut dapat mempermudah pelaku UMKM mendapatkan akses pendanaan dari perbankan.
Kementerian Keuangan mendata 29,2 juta pelaku UMKM tidak bisa mengakses biaya perbankan hingga awal Maret 2024. Dengan demikian, porsi kredit perbankan kepada pelaku usaha tersebut hanya sekitar 20% pada tahun ini.
Pada saat yang sama, UMKM berkontribusi hingga 61% terhadap perekonomian nasional. Rendahnya akses kredit ke UMKM membuat kontribusinya ke pasar ekspor hanya 15%.
"Pemberian kredit ke UMKM melalui credit scoring harus diterapkan tahun depan. Sebab, regulasinya sudah dibahas sejak lama," kata Hanung.
Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penilaian Kredit Berdasarkan Risiko. Beleid tersebut intinya mewajibkan perbankan menyalurkan kredit setidaknya 20% kepada UMKM mulai 2022.
Aturan itu juga menunjuk BI untuk melakukan diskusi konsultatif dengan pihak perbankan untuk menerapkan sistem credit scoring.
Tahun ini, Otoritas Jasa Keuanga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini menjelaskan salah satu contoh ITSK adalah innovative atau alternative credit scoring.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius melakukan uji coba credit scoring dengan melihat data tagihan listrik dan premi BPJS Kesehatan. Uji coba tersebut melibatkan dua bank besar, seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dan PT Bank Mandiri Tbk.
“Nanti juga akan dibentuk konsorsium untuk menentukan kepada siapa saja pinjaman akan diberikan, termasuk model dan sistemnya,” ujarnya.