Airlangga Berharap Insentif Pajak Mampu Genjot Penjualan Mobil Listrik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memberikan insentif pajak kepada konsumen dan produsen kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), Insentif tersebut diberikan di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025.
Airlangga mengatakan pemberian stimulus untuk mobil listrik bertujuan mendorong peningkatan penggunaan kendaraan listrik secara nasional. Ia mengatakan pemerintah menargetkan mencapai target net zero emissions (NZE) pada tahun 2060.
"(Industri) otomotif di dunia sekarang ingin kurangi penggunaan BBM yang bukan standar Euro IV. Sekarang dunia sudah menghindari sulfur," kata Airlangga di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Selasa (17/12).
Dia menjelaskan, saat ini komposisi penjualan kendaraan listik dengan kendaraan combustion engine yang berbahan bakar fosil cenderung timpang. Airlangga menyebut peningkatan penggunaan mobil EV hanya berada di kisaran 80 ribu, jauh dari pertumbuhan pemakaian mobil combustion engine sebanyak 850 ribuan unit.
"Pertumbuhan EV hanya sekitar 10% saja. Ini yang perlu didorong harus lebih tinggi," ujarnya.
Selain mengguyur insentif kepada EV, pemerintah juga memberikan subsidi kepada konsumen kendaraan hybrid yang menggunakan bahan bakar ganda bensin atau diesel dan baterai listrik.
Pemberlakukan dukungan finansial ini diharapkan juga dapat memicu percepatan ekosistem industri baterai kendaraan listrik di Indonesia. "Di kawasan Morowali ada investasi baterai dan itu sampai packaging-nya, kalau itu bisa dilakukan TKDN 60% bisa tercapai," kata Airlangga.
Paket Kebijakan Ekonomi telah diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian pada 16 Desember kemarin. Pemerintah meluncurkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DPT) sebesar 10% untuk pembelian EV roda empat dan bus dengan nilai tingkat komponen dalam negeri atau TKDN paling rendah 40%.
Sementara EV dan bus dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40% mendapat PPN DPT 5%. Pemerintah juga memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM EV 100% atas impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat utuh (CBU) dan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri.
Pemerintah juga memberikan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3% dan stimulus pembebasan bea masuk EV CBU 0%.