MA Tolak Kasasi, Sritex akan Tempuh Upaya Peninjauan Kembali


Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex telah melakukan konsolidasi internal pasca Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang beberapa waktu lalu. Hasil konsolidasi ini adalah perusahaan tekstil tersebut akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali.
Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan mengatakan, upaya hukum ini ditempuh agar pihaknya bisa menjaga keberlangsungan usaha dan menyedian lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawannya. "Tidak semata untuk kepentingan perusahaan tapi membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya dalam siaran pers, Jumat (20/12).
Terlebih, menurut Iwan, kondisi perekonomian sedang sulit. Sritex harus menjaga karyawan agar tetap dapat bekerja dan bertahan hidup menghidupi keluarga.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, perusahaan telah melakukan berbagai upaya mempertahankan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini pun sesuai dengan keinginan pemerintah.
Iwan menyebut Sritex kini berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya. “Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” ujarnya.
Keputusan kasasi MA terkait Sritex ditetapkan pada 18 Desember 2024. Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yaitu Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.
Dengan keputusan itu, status pailit Sritex sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. MA menyebut status perkara itu telah diputus dan sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Pengadilan Niaga Semarang sebelumnya menyatakan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024. Sritex dianggap telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditor Sritex, sesuai dengan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
Dalam gugatannya, Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan Sritex Group dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah disepakati sebelumnya.
Indo Bharat Rayon juga menyeret tiga anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sebagai termohon dalam kasus itu. Singkat cerita, Indo Bharat Rayon meminta Sritex dan ketiga anak usahanya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.